Penulis : Mohamad Ikrom
Sebentar lagi negara kita akan melaksanakan pesta demokrasi yaitu pemilu yang mana tentunya banyak pasangan calon yang mendaftar sebagai Presiden, Anggota Legislatif ataupun eksekutif seperti gubernur/bupati. Lantas jika yang mencalonkan diri merupakan salah satu PNS di walayahnya apakah boleh mereka ,mencalokan diri dan bagaimana sih status hukum mereka sebagai PNS. Hal ini diatur dalam Pasal 123 ayat (3) UU ASN menyatakan:
“Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon”. Pengaturan hak politik Aparatur Sipil Negara pada saat ini diatur dalam pasal 119 dan 123 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. pasal 59 ayat (5a) UU No. 12 Tahun 2008, menyebutkan bagi calon perseorangan yang mendaftar wajib menyerahkan:
a. Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negarai bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Nah, Mengenai Pejabat yang berhak memberhentikan Pegawai Negeri Sipil dapat dilihat dari PP Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mana di dalam Pasal 22-27 Dijelaskan bahwa
“Presiden menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeti Sipil Daerah yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c, Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d dan Pembina Utama golongan ruang IV/e. “
“Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan:
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Propinsi yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah dilingkungannya; dan
b. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat di lingkungannya; dan
Begitu juga dengan untuk di lingkungan Provinsu/Daerah yang mana Gubernur menetapkan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota
a. pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungannya;
b. pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang berpangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d ke bawah di lingkungannya
0 Comments
Silahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)