LEMAHNYA PENEGAKAN INTERNAL HUKUM DI INDONESIA DALAM MENANGANI KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

PENULIS : BISTOK FRANSCIUS L. TOBING (MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING)

Korupsi, rasuah atau mencuri adalah tindakan pejabat publik, baik politis maupun pegawai negeri,  serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak. Dan pelaku korupsi disebut sebagai (KORUPTOR)

Sebagaimana seperti yang tertulis pada undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang berbunyi

" setiap orang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat (4 tahun) dan paling lama (20 tahun)”

Brotoseno tercatat pernah terjerat kasus suap pada November tahun 2016 boruto Seno yang saat itu berpangkat AKBP di bareskrim Polri di ciduk karena dugaan menerima suap terkait penanganan kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan barat. Bersama anak buahnya Dedi Setiawan Yunus, menerima uang suap sebesar Rp1,9 miliar dari pengacara tersangka. di kasus yang saat itu ditanganinya ia saat itu ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Akan tetapi AKBP Raden Brotoseno,kembali aktif bertugas sebagai penyidik di badan resere kriminal bareskrim Polri padahal protoseno sebelumnya terbukti menerima suap terkait pendidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

Seperti contoh kasus di atas membuktikan bahwa lemahnya penegakan hukum internal Polri di Indonesia yang di mana sudah jelas terbukti melakukan kasus pidana korupsi namun ia tidak dipecat dari jabatannya dan tidak di tindak lanjuti.

Saya sebagai mahasiswa hukum mengharapkan agar Polri dan aparat pemerintah lebih tegas lagi dalam Menindaklanjuti kasus pidana korupsi ini karena seperti yang kita ketahui bahwa adanya tindakan pidana korupsi ini sangat merugikan masyarakat di Indonesia karena rakyat-rakyat yang tergolong dalam kategori tidak mampu lebih membutuhkan uang tersebut untuk menghidupi keluarganya masing-masing.



Post a Comment

0 Comments