KETURUNAN PKI TIDAK BISA DAFTAR TNI?

PENULIS : JESAY LAMBANG SURYA TAMBUNAN (MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS LANCANG KUNING)

Partai Komunis Indonesia atau lebih dikenal dengan sebutan PKI adalah sebuah partai politik di Indonesia yang telah bubar.PKI adalah Partai Komunis non penguasa terbesar di dunia setelah Uni Soviet dan Tiongkok yang akhirnya dihancurkan pada tahun 1965 dan dinyatakan sebagai partai Terlarang pada tahun berikutnya. Orang-orang Indonesia mengenal PKI lewat kudetanya pada tahun 1965.Partai Komunis Indonesia didirikan tidak langsung menggunakan nama tersebut melainkan dengan nama Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV) yang didirikan oleh Henk Sneevliet.  Partai ini  berhasil menggalang sekitar 3 juta rakyat Indonesia pasca kemerdekaan untuk bergabung di bawah sayap-sayapnya,yang digolongkan menjadi organisasi para wanita bernama GERWANI, para pemuda (Pemuda Rakyat), para pelajar (CGMI), para buruh (SOBSI), serta para petani (BTI).

Pemberontakan pertama atas nama PKI ini dilaksanakan di Jawa Barat dan Sumatra Barat.Di tahun 1948, sejarah perjanjian Renville menghasilkan kesepakatan yang sangat merugikan wilayah Indonesia Kekecewaan ini menurunkan Amir Syarifudin dari jabatannya di kabinet dan harus rela digantikan oleh kabinet Hatta.Amir Syarifudin yang kecewa meluapkan dengan cara membentuk Front Demokrasi Rakyat (FDR) berkolaborasi dengan PKI untuk melancarkan teror,pemogokan,propaganda,anti pemerintah,adu domba antar anggota dan pejabat militer bertujuan untuk memperburuk kondisi politik agar merugikan Presiden Soekarno.Mereka juga melakukan aksi kerusuhan di Madiun tanggal 18 September 1948,dengan aksi aksinya tersebut rakyat Indonesia membenci PKI akibat kenekatannya membunuh para alim ulama, dan beberapa tokoh.Di tahun 1965 tanggal 30 September dini hari, PKI di bawah pimpinan D.N Aidit dan Syam Kamaruzzaman melakukan pembantaian menewaskan 7 orang Jenderal besar Indonesia kecuali Jenderal Ahmad Haris Nasution.semua aksi yang dilakukan bertujuan untuk menggulingakn pemerintahan dan menggantikan ideologi pancasila dengan kominisme.

Akan tetapi keturunan PKI tetap dapat mengikuti seleksi penerimaan calon prajurit Tentara Nasional Indonesia ini dapat kita lihat dari kebijakan baru  panglima Tentara Nasional Indonesia Jendral Andika Perkasa terkait seleksi penerimaan calon prajurit Tentara Nasional Indonesia. dilansir dari kanal YouTube jenderal TNI Andika Perkasa, Jenderal Andika pun meminta Kolonel Dwiyanto untuk menjelaskan isi dari TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 yang disebut menjadi landasan dilarangnya keturunan anggota PKI mendaftar TNI." Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25, satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow (organisasi sayap) dari komunis tahun '65," (jawab Kolonel Dwiyanto).

Namun, menurut Andika jika TAP MPRS Nomor 25 itu hanya menyatakan PKI dan komunisme sebagai organisasi dan ajaran terlarang tanpa menyebutkan kata underbow (organisasi sayap) dan segala macamnya dengan tegas, Andika pun meminta peraturan larangan bagi keturunan PKI untuk mendaftar TNI agar dihapus.

menurut saya kebijakan Jenderal Andika Perkasa tidak ada pertimbangan terhadap sejarah kejam PKI.jika penghapusan ini tetap diberlakukan tidak mustahil anak cucu PKI masuk ke dalam institusi TNI yang memungkinkan timbulnya Predator terhadap ideologi pancasila .jika Jenderal Andika Perkasa berpendapat bahwa TAP MPRS NO 25 tidak memiliki dasar Hukum seharusnya ia berusaha untuk menciptakan dan memperkuat larangan keturunan PKI ikut seleksi TNI.

saya berharap agar pemerintah,TNI dan institusi lainnya tidak memperbolehkan keturunan PKI bergabung sebagai Tentara Nasional Indonesia dan pegawai aparatur sipil negara  serta harus berkaca pada sejarah yang pernah ada.



Post a Comment

0 Comments