LUCUNYA PERMAINAN CATUR DI PEMERINTAHAN

 Penulis : Viona Margaretha

Halo sahabat justitia. Apa sih yg terbesit dipikiran sobat ketika mendengar kata catur? Wah pastinya permainan yang asik, menegangkan, penuh taktik dan strategi. Bagi pecinta catur udah tidak asing lagi dengan istilah skak dan skak mat. Ya walaupun mimin bukan pro player tapi mimin pernah juara catur loh dan liat aksi memukau bidak dalam melindungi pemimpinnya. Ya walaupun berulang kali kalah. Tapi asik sih melihat lihainya pemain dalam menutup kedok dirinya.

Ngomong-ngomong nih, berbicara mengenai catur dan dikaitkan dengan pemerintahan, sobat, sadar ga sih kalau roda pemerintahan di Indonesia itu udh kayak catur. Yah bedanya, di Indonesia itu alur jalannya tidak dapat diterka karena sudah tertutup kabut politik yang menutup mata lawannya. Kalau di Indonesia, rasa kepercayaan menjadi suatu hal yang sangat istimewa padahal harusnya menjadi kewajiban. Sulit rasanya percaya pada setiap kebijakan pemerintahan. Pertanyaannya adalah what’s wrong with Indonesia? Hmmm. Penasaran ya? Iya dong, masa enggak. Yuk kita bahas!

Sobat, sudah saatnya kita mempertajam analisa kita untuk melihat taktik dalam dunia catur ala pemerintah ini. Selayaknya dunia catur, kita jangan tertipu oleh taktik politik. Sobat, apakah masih ingat bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi yang artinya kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat bukan pada tangan pemerintah. Apalagi pemerintahan kan berasal dari rakyat biasa jadi sudah sepantasnya menjunjung tinggi hak asasi masyarakat. Sebenarnya, opini ini bukan untuk menyindir pihak manapun. Namun yah gitu mimin resah jika hidup dengan penuh ketidakpercayaan. Rasanya hidup dalam sinetron di tv, yang perbandingan protagonis dan antagonisnya 1 : 10.000.000.

Berat ya pembahasan hari ini hehe. Tapi ada yang lebih berat loh yakni beban rakyat. Sudahlah jatuh, tertimpa tangga pula. Kalau kata lagu Andra and The backbone “sempurna”. Kali ini mimin mau ngajak sobat untuk bahas tentang UU minerba. What? Ada apa ya dengan UU minerba?

Pada 2021, Walhi, Jatam Kaltim beserta satu orang petani dan nelayan mengajukan permohonan uji materi UU minerba. Jujur saja mimin sangat sependapat dengan pemohon bahwa UU ini sangatlah kontroversial dan perlu ditinjau ulang. Yaps sebenarnya sudah sepatutnya dihadirkan untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Tapi mimin sangat menyayangkan justru seakan memberi batas ruang gerak masyarakat.Lucu bukan?Sobat harus tau 4 resiko yang akan dialami masyarakat akibat UU minerba ini dan mimin rasa memang sangat merugikan rakyat dan negara(kedepannya).

Pertama, berdasarkan pasal 137 A dijelaskan bahwa hanya pemerintah pusat berwenang melakukan penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha pertambangan artinya pemerintah daerah tidak bisa lagi menerima pengaduan dari masyarakat apabila terjadi over eksploitasi ataupun terjadi konflik dalam pertambangan karena pemerintah daerah telah kehilangan haknya. Bagi masyarakat yang merasakan kerugian akibat adanya pelanggaran oleh perusahaan tambang harus melapor ke pusat dan tentunya akan lebih lama prosesnya sebab bila lokasinya terpencil dan sulit dijangkau datanya. Jikalau diterima pasti pengurusan administrasi akan lama kan sobat.

Kedua, dengan adanya pasal 162 yang direvisi akan memberi peluang sebesar-besarnya bagi pemilik perusahaan tambang. Bagi masyarakat yang melakukan penolakan dan menghalang-halangi akan diancam penjara 1 tahun atau denda paling banyak Rp.100.000.000 ,00,-. Konsepnya seperti ini sobat, jika kita merasa dirugikan oleh adanya pertambangan harus melapor ke pemerintah pusat. Prosesnya akan lama karena penyelesaian secara terpusat. Tentu semua daerah akan mengirimkan berkas ke pemerintah pusat. Akan banyak data yang diterima sehingga proses akan lebih lama. Apabila belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat dan perusahaan tambang tetap melakukan pertambangan liar, kita tidak berhak menghalang-halangi karena akan didenda/penjara. Unik bukan? Kadang mimin mikir kalau hidup Indonesia ini ga akan lama karena dijajah oleh negeri sendiri. Banyak pejabat yg mimin rasa tidak akuntabilitas dan tidak menjamin kesejahteraaan rakyatnya. Coba sobat lihat kembali di pasal 70 UU minerba terbaru bahwa mengelola lingkungan hidup bersama menteri padahal sebelumnya adalah pemerintah daerah dan pada pasal 69 UU minerba nomor 4 tahun 2009 telah dihapus. Artinya, pemerintah daerah tidak berwenang memberi pembinaan dan pengawasan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja lingkungan, teknis pertambangan dan manajemen.

Ketiga, pada pasal 169A UU minerba terbaru memberi kesempatan bagi pemilik pertambangan dan dijamin mendapatkan 2(dua) kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama 10 tahun walaupun KK(Kontrak Kerja) atau PKP2B(Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara)dengan alasan menambah pemasukan negara meskipun telah terbukti merusak ekosistem. Tak hanya itu, terjadi perbedaan yang cukup signifikan antara UU minerba yang lama dan baru. UU minerba yang lama pada pasal 100 ayat 2 dijelaskan bahwa perusahaan tambak haruslah melakukan reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan. Berbeda dengan hasil perubahan, UU minerba yang baru justru terkesan memanjakan pemilik perusahaan tersebut dengan memberikan opsi saja, reklamasi dan/atau pascatambang sebagaimana tertuang dalam pasal 100 UU. Mimin menilai, upaya pemerintah ini hanyalah tergiur dengan uang, kalau secara kasarnya sih “yang penting ada uang masuk”. Tapi ntah apa yang ada dipikiran, semoga saja demi kebaikan bersama.  

Untuk sobat ketahui, reklamasi berbeda dengan pasca tambang. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukkannya. Sedangkan pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis dan berlanjut setelah sebagaian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Mimin sih berpendapat bahwa reklamasi dan pasca tambang adalah satu kesatuan. Sangat tidak mungkin memilih satu diantaranya. So,UU ini telah keliru

Keempat, sobat tentu tidak asing lagi dengan UU cipta kerja bukan? Yaps tentu saja UU ini mendapat berbagai penolakan dari berbagai kalangan. Sobat, UU cipta kerja adalah satu-satunya undang-undang yang berhasil diterima pengujian formil oleh Mahkamah Konstitusi dan pada 25 November 2021 dinyatakan inkonstitusional. Untuk sobat ketahui, dalam pengujian UU terhadap UUD terdiri dari 2 yaitu formil dan materil. Materil adalah materi muatan undang-undang sedangkan formil adalah proses pembentukan undang-undang. Pembuatan UU cipta kerja dinilai cacat formil karena tidak dibuat berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undanan, tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak melibatkan partisipasi public yang luas serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR dan pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap perundangan. Tetapi kendati demikian, tetap diberlakukan selama 2 tahun sembari direvisi. Artinya UU cipta kerja juga akan diterapkan sebagai dasar hukum masalah pertambangan. Konsekuensinya adalah di dalam pasal 128A UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 pengganti UU minerba, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang bisa meningkatkan nilai tambah batu-bara akan mendapat perlakuan istimewa berupa pengenaan royalty 0%. Padahal selama ini royalty yang ditentukan oleh pemerintah menggunakan mekanisme bagi hasil. Tentu ini akan meningkatkan nafsu perusahaan untuk menghabisi sumber daya alam yang tersisa di Indonesia. Sedih ya sobat.

Jadi bagaimana nih sobat? Masih tertarik bermain catur di negeri ini setelah di skak berbagai jalan? Atau lebih tertarik ke luar negeri dengan kedamaian yang dimiliki? Eits,sekalipun udah diskak mat, bukan berarti kita menyerah ya sobat. Ingat ! pahlawan telah berjuang demi kemerdekaan Indonesia. Kita juga harus berjuang memerdekakan Indonesia dari belenggu egoism ini. Mari kawal kebijakan publik dan aturan yang inkonstitusional. Mari kita perbanyak literasi. Satu lagi. Karena pemilu sudah dekat, dimohon kepada sobat untuk memilih pemimpin yang cerdas dan berkarakter. Jangan mau tergoda oleh uang dan sembako yang diberikan. Mari teliti rekam jejak calon pemimpin kita. Jangan terbuai oleh hoax atau janji-janji palsu mereka, tentu saja mereka akan lupa jika sudah duduk di singgasananya. Baiklah sobat. Akhir kata mimin mau bilang bahwa, Indonesia ada ditangan sobat selaku generasi penerus bangsa. Kalah bukan berarti menyerah. Mari tingkatkan pertahanan. Jangan lengah ya sobat. Pantau terus perkembangan Indonesia. Karena jika bukan kita siapa lagi jika tidak sekarang kapan lagi. See you! 


Post a Comment

0 Comments