Penulis : Viona Margaretha
Halo sahabat justitia. Apa sih yg
terbesit dipikiran sobat ketika mendengar kata catur? Wah pastinya permainan
yang asik, menegangkan, penuh taktik dan strategi. Bagi pecinta catur udah
tidak asing lagi dengan istilah skak dan skak mat. Ya walaupun mimin bukan pro
player tapi mimin pernah juara catur loh dan liat aksi memukau bidak dalam
melindungi pemimpinnya. Ya walaupun berulang kali kalah. Tapi asik sih melihat
lihainya pemain dalam menutup kedok dirinya.
Ngomong-ngomong
nih, berbicara mengenai catur dan dikaitkan dengan pemerintahan, sobat, sadar
ga sih kalau roda pemerintahan di Indonesia itu udh kayak catur. Yah bedanya,
di Indonesia itu alur jalannya tidak dapat diterka karena sudah tertutup kabut
politik yang menutup mata lawannya. Kalau di Indonesia, rasa kepercayaan
menjadi suatu hal yang sangat istimewa padahal harusnya menjadi kewajiban.
Sulit rasanya percaya pada setiap kebijakan pemerintahan. Pertanyaannya adalah what’s wrong with Indonesia? Hmmm.
Penasaran ya? Iya dong, masa enggak. Yuk kita bahas!
Sobat, sudah saatnya kita
mempertajam analisa kita untuk melihat taktik dalam dunia catur ala pemerintah ini.
Selayaknya dunia catur, kita jangan tertipu oleh taktik politik. Sobat, apakah masih
ingat bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi yang artinya kedaulatan
tertinggi ada ditangan rakyat bukan pada tangan pemerintah. Apalagi
pemerintahan kan berasal dari rakyat biasa jadi sudah sepantasnya menjunjung
tinggi hak asasi masyarakat. Sebenarnya, opini ini bukan untuk menyindir pihak
manapun. Namun yah gitu mimin resah jika hidup dengan penuh ketidakpercayaan.
Rasanya hidup dalam sinetron di tv, yang perbandingan protagonis dan
antagonisnya 1 : 10.000.000.
Berat ya pembahasan hari ini hehe.
Tapi ada yang lebih berat loh yakni beban rakyat. Sudahlah jatuh, tertimpa
tangga pula. Kalau kata lagu Andra and The backbone “sempurna”. Kali ini mimin
mau ngajak sobat untuk bahas tentang UU minerba. What? Ada apa ya dengan UU
minerba?
Pada 2021, Walhi, Jatam Kaltim
beserta satu orang petani dan nelayan mengajukan permohonan uji materi UU
minerba. Jujur saja mimin sangat sependapat dengan pemohon bahwa UU ini sangatlah
kontroversial dan perlu ditinjau ulang. Yaps sebenarnya sudah sepatutnya dihadirkan
untuk menjamin kesejahteraan rakyat. Tapi mimin sangat menyayangkan justru
seakan memberi batas ruang gerak masyarakat.Lucu bukan?Sobat harus tau 4 resiko
yang akan dialami masyarakat akibat UU minerba ini dan mimin rasa memang sangat
merugikan rakyat dan negara(kedepannya).
Pertama,
berdasarkan pasal 137 A dijelaskan bahwa hanya pemerintah pusat berwenang melakukan
penyelesaian permasalahan hak atas tanah untuk kegiatan usaha pertambangan
artinya pemerintah daerah tidak bisa lagi menerima pengaduan dari masyarakat
apabila terjadi over eksploitasi ataupun terjadi konflik dalam pertambangan
karena pemerintah daerah telah kehilangan haknya. Bagi masyarakat yang
merasakan kerugian akibat adanya pelanggaran oleh perusahaan tambang harus
melapor ke pusat dan tentunya akan lebih lama prosesnya sebab bila lokasinya
terpencil dan sulit dijangkau datanya. Jikalau diterima pasti pengurusan
administrasi akan lama kan sobat.
Kedua,
dengan adanya pasal 162 yang direvisi akan memberi peluang sebesar-besarnya
bagi pemilik perusahaan tambang. Bagi masyarakat yang melakukan penolakan dan
menghalang-halangi akan diancam penjara 1 tahun atau denda paling banyak
Rp.100.000.000 ,00,-. Konsepnya seperti ini sobat, jika kita merasa dirugikan
oleh adanya pertambangan harus melapor ke pemerintah pusat. Prosesnya akan lama
karena penyelesaian secara terpusat. Tentu semua daerah akan mengirimkan berkas
ke pemerintah pusat. Akan banyak data yang diterima sehingga proses akan lebih
lama. Apabila belum ada tindak lanjut dari pemerintah pusat dan perusahaan
tambang tetap melakukan pertambangan liar, kita tidak berhak menghalang-halangi
karena akan didenda/penjara. Unik bukan? Kadang mimin mikir kalau hidup
Indonesia ini ga akan lama karena dijajah oleh negeri sendiri. Banyak pejabat
yg mimin rasa tidak akuntabilitas dan tidak menjamin kesejahteraaan rakyatnya. Coba
sobat lihat kembali di pasal 70 UU minerba terbaru bahwa mengelola lingkungan
hidup bersama menteri padahal sebelumnya adalah pemerintah daerah dan pada
pasal 69 UU minerba nomor 4 tahun 2009 telah dihapus. Artinya, pemerintah
daerah tidak berwenang memberi pembinaan dan pengawasan terhadap keselamatan
dan kesehatan kerja lingkungan, teknis pertambangan dan manajemen.
Ketiga,
pada pasal 169A UU minerba terbaru memberi kesempatan bagi pemilik pertambangan
dan dijamin mendapatkan 2(dua) kali perpanjangan untuk jangka waktu paling lama
10 tahun walaupun KK(Kontrak Kerja) atau PKP2B(Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara)dengan alasan menambah pemasukan negara meskipun telah
terbukti merusak ekosistem. Tak hanya itu, terjadi perbedaan yang cukup
signifikan antara UU minerba yang lama dan baru. UU minerba yang lama pada
pasal 100 ayat 2 dijelaskan bahwa perusahaan tambak haruslah melakukan
reklamasi dan pasca tambang dengan dana jaminan. Berbeda dengan hasil
perubahan, UU minerba yang baru justru terkesan memanjakan pemilik perusahaan
tersebut dengan memberikan opsi saja, reklamasi dan/atau pascatambang
sebagaimana tertuang dalam pasal 100 UU. Mimin menilai, upaya pemerintah ini
hanyalah tergiur dengan uang, kalau secara kasarnya sih “yang penting ada uang
masuk”. Tapi ntah apa yang ada dipikiran, semoga saja demi kebaikan bersama.
Untuk sobat ketahui, reklamasi
berbeda dengan pasca tambang. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan
sepanjang tahapan Usaha Pertambangan untuk menata memulihkan, dan memperbaiki
kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukkannya. Sedangkan pasca tambang adalah kegiatan terencana, sistematis
dan berlanjut setelah sebagaian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk
memulihkan fungsi lingkungan alam
dan fungsi sosial menurut kondisi lokal
di seluruh wilayah penambangan. Mimin sih berpendapat bahwa reklamasi dan pasca
tambang adalah satu kesatuan. Sangat tidak mungkin memilih satu diantaranya.
So,UU ini telah keliru
Keempat,
sobat tentu tidak asing lagi dengan UU cipta kerja bukan? Yaps tentu saja UU
ini mendapat berbagai penolakan dari berbagai kalangan. Sobat, UU cipta kerja
adalah satu-satunya undang-undang yang berhasil diterima pengujian formil oleh
Mahkamah Konstitusi dan pada 25 November 2021 dinyatakan inkonstitusional. Untuk
sobat ketahui, dalam pengujian UU terhadap UUD terdiri dari 2 yaitu formil dan
materil. Materil adalah materi muatan undang-undang sedangkan formil adalah
proses pembentukan undang-undang. Pembuatan UU cipta kerja dinilai cacat formil
karena tidak dibuat berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undanan,
tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, tidak melibatkan
partisipasi public yang luas serta norma yang telah ditetapkan bersama oleh DPR
dan pemerintah mengalami perubahan dan pergantian ketika melalui tahap
perundangan. Tetapi kendati demikian, tetap diberlakukan selama 2 tahun sembari
direvisi. Artinya UU cipta kerja juga akan diterapkan sebagai dasar hukum
masalah pertambangan. Konsekuensinya adalah di dalam pasal 128A UU Cipta Kerja
Nomor 11 tahun 2020 pengganti UU minerba, dijelaskan bahwa pelaku usaha yang
bisa meningkatkan nilai tambah batu-bara akan mendapat perlakuan istimewa
berupa pengenaan royalty 0%. Padahal selama ini royalty yang ditentukan oleh
pemerintah menggunakan mekanisme bagi hasil. Tentu ini akan meningkatkan nafsu
perusahaan untuk menghabisi sumber daya alam yang tersisa di Indonesia. Sedih ya sobat.
Jadi bagaimana nih sobat? Masih tertarik
bermain catur di negeri ini setelah di skak berbagai jalan? Atau lebih tertarik
ke luar negeri dengan kedamaian yang dimiliki? Eits,sekalipun udah diskak mat,
bukan berarti kita menyerah ya sobat. Ingat ! pahlawan telah berjuang demi
kemerdekaan Indonesia. Kita juga harus berjuang memerdekakan Indonesia dari
belenggu egoism ini. Mari kawal kebijakan publik dan aturan yang
inkonstitusional. Mari kita perbanyak literasi. Satu lagi. Karena pemilu sudah
dekat, dimohon kepada sobat untuk memilih pemimpin yang cerdas dan berkarakter.
Jangan mau tergoda oleh uang dan sembako yang diberikan. Mari teliti rekam
jejak calon pemimpin kita. Jangan terbuai oleh hoax atau janji-janji palsu
mereka, tentu saja mereka akan lupa jika sudah duduk di singgasananya. Baiklah
sobat. Akhir kata mimin mau bilang bahwa, Indonesia ada ditangan sobat selaku
generasi penerus bangsa. Kalah bukan berarti menyerah. Mari tingkatkan
pertahanan. Jangan lengah ya sobat. Pantau terus perkembangan Indonesia. Karena
jika bukan kita siapa lagi jika tidak sekarang kapan lagi. See you!
0 Comments
Silahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)