MERASA DIPERMALUKAN, GUBERNUR SUMATERA UTARA DIPOLISIKAN PELATIH BILIAR

 Penulis : Yuri Prayoga A.

Pelatih biliar Khairuddin Aritonang alias Choki resmi melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut karena tak kunjung menyampaikan permintaan maaf. 

“Harapannya diproses dengan baik sehingga menimbulkan rasa keadilan bagi saya,” kata Choki didampingi kuasa hukumnya Teguh Syuhada Lubis bersama Gumilar Nugroho usai membuat laporan ke Polda Sumut, Senin (3/1/2022). Sebelumnya Choki sudah melayangkan somasi kepada Gubernur Sumut tersebut. Tapi tak kunjung mendapatkan itikad baik maka Choki bertindak dengan melaporkan Edy Rahmayadi ke Polda Sumut.

Kejadian ini diawali dari tindakan Edy Rahmayadi yang menjewer dan mengusir Khairuddin Aritonang saat acara pemberian tali asih bagi atlet dan pelatih PON XX di Papua di Aula Tengku Rizal Nurdin, Senin (27/12) siang. 

Dalam video yang beredar, Edy sedang memberikan kata sambutan di acara tersebut. Lalu Edy memanggil salah seorang peserta karena tak tepuk tangan. Belakangan peserta tersebut diketahui bernama Choki yang tak lain pelatih biliar untuk PON. Edy memanggilnya naik ke atas panggung. Edy menanyakan identitas, asal hingga posisinya di dalam kontingen. Choki kemudian menjawab dirinya adalah pelatih. "Pelatih tak tepuk tangan. Tak cocok jadi pelatih ini," kata Edy sambil menjewer pelatih biliar itu. Terdengar tawa di antara hadirin. Namun sesaat kemudian suasana terdengar tegang. 

Dalam acara itu, Edy Rahmayadi meminta agar pelatih itu tak berada di dalam ruangan. Bahkan Edy juga menyebutnya sontoloyo. “Tak usah dipakai lagi. Kau langsung keluar. Tak usah di sini,” ucap Edy dalam rekaman video tersebut. Dalam kasus ini, Choki mengungkapkan tindakan Edy yang menjewer telinga membuatnya malu. "Aku bingung, apa yang harus ditepuk tangankan dari beliau. Toh semua-semuanya biasa aja, jadi kenapa hanya karena tidak tepuk tangan, jadi kena marah di depan orang ramai," kata Choki. Apalagi, sambung Choki, perhatian Pemprov Sumut di cabang olahraga biliar sangat minim.  "Minim perhatian terhadap dunia olahraga, tapi gila hormat dan tepukan tangan dari penggiat olahraga. 

Hal spektakuler apa yang dibuatnya, sehingga penting kali tepuk tangan," beber Choki. Choki menambahkan, pelaporan Gubernur Sumut ke Polda Sumut, ialah mengenai pasal perbuatan yang tidak menyenangkan. Choki melaporkan Gubernur Sumut tersebut menggunakan pasal Pasal 310 jo. Pasal 315 KUHPidana dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 




Referensi: 

1. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220103130416-12-741887/pelatih-biliar-resmi-polisikan-edy-rahmayadi-ke-polda-sumut 

2. https://www.jpnn.com/news/edy-rahmayadi-terancam-dipolisikan-ini-pasal-yang-diduga-dilanggar 

3. https://sumsel.suara.com/read/2021/12/30/114218/buntut-jewer-kuping-gubernur-edy-rahmayadi-dipolisikan-pelatih-biliar 



Post a Comment

0 Comments