MARAKNYA KASUS PELECEHAN SEKSUAL DI LINGUNGAN PENDIDIKAN, BAGAIMANA HUKUM MENJERAT PELAKU?

Penulis : Muhamad Ikrom

Saat ini sedang hebohnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di hampir seluruh bagian negara Indonesia. Tidak hanya dalam pekerjaan namun juga sering terjadi di dalam lingkungan Pendidikan seperti kasus yang viral terjadi di berbagai Universitas yang ada di Indonesia. Lantas megenai hal tersebut apa sih yang dimaksud dengan Pelecehan seksual itu sendiri dan kenapa baru-baru ini sering terjadi pelanggaran kasus pelecehan seksual di lingkungan Pendidikan ?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesiadalam Immanuel (2016), menjelaskan bahwa pelecehan seksual merupakan bentuk pembedaan dari kata kerja melecehkan yang berarti menghinakan, memandang rendah, mengabaikan. Sedangkan seksual memiliki arti hal yang berkenaan dengan seks atau jenis kelamin, hal yang berkenaan dengan perkara persetubuhan antara laki-laki dan perempuan. Pelecehan seksual ialah tindakan lewat sentuhan fisik atau nonfisik yang sengaja atau berulang-ulang, atau hubungan fisik yang bersifat seksual bukan sama suka.

Namun pelecehan seksual mengacu pada perbuatan yang oleh korbannya merasakan perasaan yang tidak menyenangkan karna perbuatan tersebut bersifat intimidasi, menghinakan atau tidak menghargai korban dengan membuat seorang sebagai objek pelampiasan seksual. Segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan atau kesusilaan bisa dimasukan kedalam perbuatan cabul, dengan demikian pelecehan seksual adalah adanya ketidainginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual.

Namun dalam hukum positif di Indonesia istilah Pelecehan Seksual tidak diatur dalam KUHP yang berlaku di Indonesia. Menurut Ratna Batara Murti bahwa di dalam KUHP Indonesia tidak dikenal yang Namanya istilah Pelecehan Seksual yang ada hanya perbuatan cabul dalam Pasal 289 hingga 296 KUHP. Menurut R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Namun dalam kasus pelecehan seksual di  lingkungan Pendidikan khususnya Unviersitas Kemenrtian Pendidikan membuat aturan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL.DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI. 

Namun walaupun begitu, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual. Ancaman pidana bagi pelaku pelecehan seksual maksimal bisa Sembilan tahun penjara. 

Jadi hukum positif Indonesia sudah mengatur mengenai kejahatan seksual dan sanksi bagi pelaku yang melanggarnya walaupun di dalam KUHP didefinisikan s ebagai perbuatan cabul bukanlah pelecehan seksual namun tetap bisa dikenakan dikarenakan unsur-unsur pasal yang sama dengan pelecehan seksual. Tentunya aturan hukum yang ada bisa di tegakkan dengan setinggi-tingginya agar terjadinya kasus pelecehan seksual di Lingkungan Pendidikan bisa berkurang. 



Daftar Pustaka:

1.Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

2.https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl3746/pelecehan-seks

3.Jurnal Kajian Pelecahan Seksual tinjaun sosiologis N.K Endah Triwijati



Post a Comment

0 Comments