KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL

Penulis : Marinus Lase

Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum perikatan. Bahkan sebagian ahli hukum menempatkan sebagai bagian dari hukum perjanjian karena kontrak sendiri ditempatkan sebagai perjanjian tertulis, tetapi penulis tidak ingin membedakan antara hukum kontrak dan hukum perjanjian sehingga dalarn buku ini pun keduanya dipergunakan dengan makna yang sama. 

Pembagian antara hukum kontrak dan hukum perjanjian tidak dikenal dalam BW karena dalam BW hanya dikenal perikatan yang lahir dari perjanjian dan yang lahir dari undang- undang atau yang secara lengkap dapat diuraikan sebagai berikut. 

Perikatan bersumber dari perjanjian dan undang-undang, perikatan yang bersumber dari undang-undang dibagi dua, yaitu dari undang-undang saja dan dari undang-undang karena perbuatan manusia. Selanjutnya, perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan manusia dapat dibagi dua, yaitu perbuatan yang sesuai hukum dan perbuatan yang melanggar hukum.

Kontrak atau perjanjian ini merupakan suatu peristiwa hukum di mana seorang berjanji kepada orang lain atau du orang saling berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan  sesuatu.

Biasanya kalau seorang berjanji kepada orang lain, kontrak tersebut merupakan kontrak yang biasa diistilahkan dengan kontrak sepihak di mana hanya seorang yang wajib menyerahkan sesuatu kepada orang lain, sedangkan orang yang menerima penyerahan itu tidak memberikan sesuatu sebagai balasan (kontra prestasi) atas sesuatu yang diterimanya. 

Sementara itu, apabila dua orang saling berjanji, ini berarti masing-masing pihak menjanjikan untuk memberikan sesuatu/berbuat sesuatu kepada pihak lainnya yang berarti pula bahwa masing-inasing pihak berhak untuk menerima apa yang dijanjikan oleh pihak lain. Hal ini berarti bahwa masing-masing pihak dibebani kewajiban dan diberi hak sebagaimana yang dijanjikan.

Dalam kontrak pada umumnya janji-janji para pihak itu saling “berlawanan”,misalnya dalam perjanjian jual beli, tentu saja satu pihak menginginkan barang, sedangkan pihak lainnya menginginkan uang karena tidak mungkin terjadi jual beli kalau kedua belah pihak menginginkan hal yang sama. 

Walaupun dikatakan pada umumnya perjanjian merupa kan janji-janji para pihak yang saling “berlawanan”, dalam perjanjian-perjanjlan tertentu para pihak melakukanjanji-janji yang tidak saling berlawanan, misalnya dalam perjanjian pendirian Perseroan Terbatas (PT) di mana para pihak mempunyai kehendak yang sama, yaitu menyetorkan uang sebagai modal (saham) perseroan, dan masing-masing pihak mengharapkan keuntungan dari PT tersebut.

Kontrak Bisnis dilihat dari unsurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik dengan Kontrak Bisnis Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional. 

Unsur internasional dapat berupa para pihaknya, substansi yang diatur, danlain-lain. Sebagai contoh apabila dalam suatu kontrak bisnis para pihak yang mengikatkan diri adalah warga negara atau badan hukum asing maka hal ini sudah dapat dikategorikan Kontrak Bisnis Internasional. 

Contoh Kontrak Bisnis Internasional adalah Perjanjian Pendirian Usaha Patungan (Joint Venture Agreement), Perjanjian Pinjam Meminjam (LoanAgreement) antara badan hukum Indonesia dengan bank asing. Perjanjian Penjaminan Emisi (UnderwritingAgreement) antara Emiten Indonesia dengan Penjamin Emis Efek berbadan hukum asing dan lain-lain. 

Pengertian Kontrak Bisnis Internasional yang Berdimensi Publik 

Kontrak Binsis yang Berdimensi Publik adalah suatu kontrak bisnis dimana salah satu atau para pihaknya adalah Pemerintah atau aparatnya. Adapun yang dimaksud dengan Pemerintah atau aparatnya dapat berupa Presiden selaku kepala administratif, Menteri yang memimpin Departemen, Kepala Kantor Wilayah, Kepala Staf Angkatan dan lain-lain sepanjang mereka mempunyai wewenang untuk mclakukan dan mengikatkan diri pada suatu perjanjian. Berbeda dengan subjek hukum yang dikenal dalam hukum perdata, maka pemerintah atau aparatnya ini lebih merupakan subjek hukum administrasi negara. 

Perlu ditegaskan di sini bahwa perjanjian yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah merupakan kontrak bisnis yang berdimensi publik. Hal ini karena BUMN bukanlah suatu entitas publik melainkan suatu badan hukum sebagaimana dikenal dalam hukum perdata. 

Kontrak Bisnis Domestik yang Berdimensi Publik sangat banyak dikenal. Sebagai contoh suatu instansi pemerintah melakukan kontrak bisnis dengan perusahaan swasta tentang pengadaan gedung atau barang. Contoh lain adalah instansi pemerintah yang melakukan tukar guling dengan perusahaan swasta. 

Sedangkan Kontrak Bisnis Internasional yang Berdimensi Publik adalah suatu kontrak bisnis di mana salah satu pihaknya adalah Pemerintah atau aparatnya. Sebagai contoh sebuah Departemen mengadakan suatu kontrak bisnis dengan badan hukum swasta di luar negeri schubungan dengan pengiriman seorang atau beberapa ahli. Contoh lain adalah Departemen Luar Negeri melakukan pinjam-meminjam secara komersial dengan suatu Bank di luar negeri guna pembiayaan gedung kedutaan di luar negeri.

Kontrak Bisnis yang Berdimensi Publik ini harus dibedakan dengan suatu perjanjian internasional. Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh subjek hukum internasional, khususnya antara negara dengan negara atau negara dengan organisasi internasional. Dapat saja suatu perjanjian internasional bermuatan bisnis, misalnya pemerintah Republik Indonesia melakukan pinjaman kepada Bank Dunia (World Bank) atau IMF (International MonetaryFund). 

Tahapan Kontrak Bisnis

Pembuatan (drafting) dan penelaahan (reviewing) atau rancangan kontrak bisnis tidak dilakukan secara tiba-tiba tanpa ada tindakan sebelumnya yang mendasarinya. Pembuatan kontrak bisnis biasanya diikuti pula dengan tindakan-tindakan selanjutnya. Dalam pengertian yang demikian pembuatan kontrak bisnis merupakan salah satu tahapan dari sekian rangkaian tahapan. Tahapan yang dimaksud dimulai dengan suatu kesepakatan para pihak untuk melakukan suatu transaksi bisnis tertentu. Berikut ini digambarkan bagaimana urutan-urutan dari rangkaian tahapan suatu kontrak bisnis.

1.Tehap negosiasi rancangan kontrak bisnis

2.Tahap penandatanganan rancangan kontrak bisnis 

3.Tahap pelaksanaan kontrak bisnis 

4.Tahap sengketa kontrak bisnis (apabila ada) 

    a.Penyelesaian secara musyawarah 

    b.Penyelesaian melalui forum peradian 

1.Tahap kesepakatan para phak 

    a.Tahap pembuatan kontrak bisnis (dtinjau dari yang membuat rancangan kontrak bisnis)

    b.Tahap pembuatan kontrak bisnis (ditinjau dari yang tidak membuat rancargan kontrak bisnis)



Referensi :

1. Ahmadi Miru, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta: 2013, hlm. 1-2.

2. Sophar Maru Hutagalung, Kontrak Bisnis Di ASEAN, Sinar Grafika, Jakarta: 2013, hlm. 10-12.



Post a Comment

0 Comments