Penulis : Marjuansyah Sinaga
Paham dualisme dan monisme dalam hukum internasional berkaitan dengan hubungan dan kedudukan hukum internasional dengan hukum nasional (hirarki), singkatnya menurut paham monisme yang bersumber dari pandangan objektivis; semua hukum merupakan satu sistem kesatuan hukum yang mengikat Apakah terhadap individu dalam suatu negara maupun terhadap negara-negara dalam masyarakat internasional akibatnya hukum internasional berlaku di dalam hukum hukum nasional secara langsung tanpa didahului transformasi ke dalam hukum nasional sedangkan menurut paham dualisme yang bersumber pada pandangan voluntarisme; Hukum internasional dan hukum nasional adalah dua sistem hukum yang terpisah satu dan yang lainnya sehingga tidak ada pertentangan hirarki dalam dualisme melainkan penerimaan hukum (transformasi) akibatnya hukum internasional hanya berlaku dalam hukum nasional apabila negara-negara menerimanya.
pertentangan antara monisme dan dualisme dalam hubungan hukum internasional dengan hukum nasional secara mutatis mutandis juga berlaku terhadap hubungan dan kedudukan antara hukum pidana internasional dengan hukum pidana nasional. dalam perkembangan hukum pidana internasional perihal subjek hukum, sudah tidak relevan lagi. Dewasa ini subjek hukum internasional yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya antara lain adalah individu artinya hukum pidana internasional mengikat individu secara perorangan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional. Individu sebagai subjek hukum pidana internasional jelas tidak sesuai lagi dengan paham monisme yang menyatakan bahwa hukum internasional mengikat individu secara kolektif terlebih lagi paham dualisme yang menyatakan hanya negara sebagai subjek hukum internasional.
Melihat perkembangan hukum pidana internasional dewasa ini hampir semua kejahatan-kejahatan yang dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional telah diatur dan merupakan bagian dari hukum pidana nasional masing-masing negara bahkan diadopsi oleh negara-negara yang bukan negara peserta dari perjanjian internasional yang mengklasifikasikan (merumuskan) suatu tindakan sebagai kejahatan internasional.
Menurut Prof Eddy O.S Hiariej, hukum pidana internasional dan hukum pidana nasional bersifat saling melengkapi satu dengan yang lainnya Hal ini terlihat banyaknya asas-asas dalam hukum pidana nasional diadopsi oleh hukum pidana internasional begitu juga sebaliknya.
Pengaruh dualisme dan monisme terhadap penegakan hukum pidana internasional sudah sangat jelas tidak relevan lagi, mengingat saat ini kedaulatan negara (seringnya menjadi pelindung negara atas pelanggaran hukum internasional) telah direduksi oleh kedaulatan yang lebih tinggi lagi yaitu kedaulatan umat manusia secara keseluruhan.
0 Comments
Silahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)