Penulis : Ainun Yati Octavia
Mengulangi kejahatan, Pidana di perberat?
Recidivis berarti
suatu tendensi melakukan kejahatan berulang dengan pelaku yang sama,
yang mana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana
dan berkekuatan hukum tetap, serta pengulangan terjadi dalam jangka
waktu tertentu.
I Made Widnyana Mengatakan bahwa residivis itu terjadi apabila seseorang telah melakukan perbuatan pidana dan terhadap perbuatan pidana tersebut telah dijatuhi dengan putusan hakim. Pidana tersebut telah dijalani akan tetapi setelah ia menjalani pidana dan dikembalikan kepada masyarakat, dalam jangka waktu tertentu setelah pembebasan tersebut ia kembali melakukan perbuatan pidana.
Jadi, dapat dipahami bahwa beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dianggap sebagai pengulangan tindak pidana atau residivis yaitu:
1. Pelakunya adalah orang sama;
2. Terulangnya tindak pidana dan untuk pidana terdahulu dijauhi pidana oleh suatu keputusan hakim;
3. Si pelaku sudah pernah menjalani hukuman atau hukuman penjara yang dijatuhi terhadapnya;
4. Pengulangan terjadi dalam jangka waktu tertentu, yaitu :
b. Sejak pidana tersebut seluruhnya dihapuskan
c. Apabila kawajiban-kewajiban menjalankan pidana itu belum daluwarsa dan pelaku yang sama itu kemudian melakukan tindak pidana lagi.
Recidive merupakan salah satu alasan pemberat pidana dan penjatuhan pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Buku ke-II Bab XXXI, Pasal 486, 487 dan 488 KUHP.
Menurut sobat Detik, apasih penyebab seseorang mengulangi kejahatan?