Penulis : Muhamad Ikrom
Perbuatan pencucian uang berawal dari adanya perbuatan pidana (eenfeit). Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan dan akan dikenai sanksi jika dilanggar. Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.
Pencucian Uang dalam Undang-UndangNo
15 Tahun 2002 tentang pencucian uang adalah perbuatan menempatkan,
mentranfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan,
menyumbangkan,menitipkan, membawa keluar negeri,menukarkan, atau
perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan,
atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga solah-olah menjadi
harta kekayaan yang sah”. Pengertian Money Laundering tersebut,
Financial ActionTaskForceonManeyLaudering (FATF) merumuskan bahwa money
laundering adalah proses menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil
kejahatan. Proses tersebut untuk kepentingan penghilangan jejak
sehingga memungkinkan pelakunya menikmati keuntungan-keuntungan itu
dengan tanpa mengungkap sumber perolehan.
Sutan Remy Sjahde
ini mendefiniskan pengertian pencucian uang atau money laundering adalah
rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang
atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang dari tindak pidana,
dengan maksud menyembunyikan, menyamarkan asal usul uang tersebut dari
pemerintah ataupun otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap
tindak pidana dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang
tersebut dalam sistem keuangan (financialsystem). Sehingga uang tersebut
kemudian dapat dikeluarkan dengan sistem keuangan tersebut sebagai uang
yang halal.
Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dikenal apa
yang disebut sebagai predicate crime atau kejahatan asal. Keberadaan
predicatecrime ini yang membedakan tindak pidana pencucian uang dengan
kejahatan lain, di mana tindak pidana pencucian uang bukanlah sebuah
kejahatan tunggal, melainkan selalu ada kejahatan pendahulunya. Meski
tindak pidana pencucian uang selalu berkaitan dengan kejahatan
pendahulunya, akan tetapi apabila pembuktian tindak pidana pencurian
uang mengharuskan dibuktikan terlebih dahulu maka penanganan perkara
tindak pidana pencucian akan sangat sulit.
Adanya ketentuan
bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang berdiri
sendiri pun dalam prakteknya belum dapat diterapkan secara murni.
Pembuktian tindak pidana pencucian uang dalam hal ini masih memerlukan
adanya suatu tindak pidana yang menghasilkan seluruh atau sebagian dari
harta kekayaan yang akan dirampas. Selain itu, penerapan pembuktian
terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses
penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukkan
sumber perolehan kekayaannya yang tidak wajar berasal dari bisnis,
padahal merupakan hasil rekayasa.
Didalam dunia internasional
dikarenakan Tindakan pencucian uang sudah memasuki lintas negara maka
Beberapa instrumen internasional yang mendukung kriminalisasi pencucian
uang meliputi Konvensi PBB di Wina tahun 1988, Konvensi Dewan Eropa
tahun 1990. Konvensi PBB melawan Pendanaan Terorisme tahun 1999,
Konvensi PBB melawan Kejahatan Terorganisir Lintas negara tahun 2000,
dan Konvensi PBB melawan Korupsi tahun 2003. Pada saat bersamaan,
instrumen-instrumen ini juga berfungsi sebagai langkah represif terhadap
pencucian uang. Berikut ini akan dianalisis peran instrumen-instrumen
hukum ini dalam lingkup upaya atau langkah represif dalam memerangi
praktik pencucian uang.
Kejahatan yang menjadi sumber harta
kekayaan yang kemudian disamarkan asal-usulnya tersebutsebagaimana
diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 yakni:
1. Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a. Korupsi;
b. Penyuapan
c. Narkotika;
d. Psikotropika;
e. Penyelundupan tenaga kerja;
f. Penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. Kepabeanan;
k. Cukai;
l. Perdagangan orang;
m. Perdagangan senjata gelap;
n. Terorisme;
o. Penculikan;
p. Pencurian
q. Penggelapan;
r. Penipuan;
s. Pemalsuan uang;
t. Perjudian;
u. Prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun
atau lebih,yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau di luar wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana
tersebut juga merupakantindak pidana menurut hukum Indonesia.
2.
Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau
digunakansecara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme,
organisasi teroris, atauteroris perseorangan disamakan sebagai hasil
tindak pidana sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf n.
0 Comments
Silahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)