PENCUCIAN UANG

 Penulis : Muhamad Ikrom

 


Perbuatan pencucian uang berawal dari adanya perbuatan pidana (eenfeit). Perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan dan akan dikenai sanksi jika dilanggar. Pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.


Pencucian Uang dalam Undang-UndangNo 15 Tahun 2002 tentang pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentranfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan,menitipkan, membawa keluar negeri,menukarkan, atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga solah-olah menjadi harta kekayaan yang sah”. Pengertian Money Laundering tersebut, Financial ActionTaskForceonManeyLaudering (FATF) merumuskan bahwa money laundering adalah proses menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil kejahatan. Proses tersebut untuk kepentingan penghilangan jejak sehingga memungkinkan pelakunya menikmati keuntungan-keuntungan itu dengan tanpa mengungkap sumber perolehan.


Sutan Remy Sjahde ini mendefiniskan pengertian pencucian uang atau money laundering adalah rangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang dari tindak pidana, dengan maksud menyembunyikan, menyamarkan asal usul uang tersebut dari pemerintah ataupun otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana dengan cara antara lain dan terutama memasukkan uang tersebut dalam sistem keuangan (financialsystem). Sehingga uang tersebut kemudian dapat dikeluarkan dengan sistem keuangan tersebut sebagai uang yang halal. 


Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dikenal apa yang disebut sebagai predicate crime atau kejahatan asal. Keberadaan predicatecrime ini yang membedakan tindak pidana pencucian uang dengan kejahatan lain, di mana tindak pidana pencucian uang bukanlah sebuah kejahatan tunggal, melainkan selalu ada kejahatan pendahulunya. Meski tindak pidana pencucian uang selalu berkaitan dengan kejahatan pendahulunya, akan tetapi apabila pembuktian tindak pidana pencurian uang mengharuskan dibuktikan terlebih dahulu maka penanganan perkara tindak pidana pencucian akan sangat sulit.


Adanya ketentuan bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang berdiri sendiri pun dalam prakteknya belum dapat diterapkan secara murni. Pembuktian tindak pidana pencucian uang dalam hal ini masih memerlukan adanya suatu tindak pidana yang menghasilkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan yang akan dirampas. Selain itu, penerapan pembuktian terbalik oleh terdakwa pun sangat dimungkinkan justru merugikan proses penuntutan, mengingat pelaku sangat memungkinkan untuk menunjukkan sumber perolehan kekayaannya yang tidak wajar berasal dari bisnis, padahal merupakan hasil rekayasa.


Didalam dunia internasional dikarenakan Tindakan pencucian uang sudah memasuki lintas negara maka Beberapa instrumen internasional yang mendukung kriminalisasi pencucian uang meliputi Konvensi PBB di Wina tahun 1988, Konvensi Dewan Eropa tahun 1990. Konvensi PBB melawan Pendanaan Terorisme tahun 1999, Konvensi PBB melawan Kejahatan Terorganisir Lintas negara tahun 2000, dan Konvensi PBB melawan Korupsi tahun 2003. Pada saat bersamaan, instrumen-instrumen ini juga berfungsi sebagai langkah represif terhadap pencucian uang. Berikut ini akan dianalisis peran instrumen-instrumen hukum ini dalam lingkup upaya atau langkah represif dalam memerangi praktik pencucian uang. 

Kejahatan yang menjadi sumber harta kekayaan yang kemudian disamarkan asal-usulnya tersebutsebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 yakni:
 

1.    Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
 

a. Korupsi;
b. Penyuapan
c. Narkotika;
d. Psikotropika;
e. Penyelundupan tenaga kerja;
f. Penyelundupan migran;
g. di bidang perbankan;
h. di bidang pasar modal;
i. di bidang perasuransian;
j. Kepabeanan;
k. Cukai;
l. Perdagangan orang;
m. Perdagangan senjata gelap;
n. Terorisme;
o. Penculikan;
p. Pencurian
q. Penggelapan;
r. Penipuan;
s. Pemalsuan uang;
t. Perjudian;
u. Prostitusi;
v. di bidang perpajakan;
w. di bidang kehutanan;
x. di bidang lingkungan hidup;
y. di bidang kelautan dan perikanan; atau
z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih,yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayahNegara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakantindak pidana menurut hukum Indonesia.
 

2.    Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakansecara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atauteroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf n.



Post a Comment

0 Comments