Kebebasan Dalam Konstitusi Singapura

 Penulis : Limtila Kirmila

 

 

sumber : https://www.detikmahasiswahukum.com/

Kebebasan hakikatnya dimasukan dalam konsep dari filosofi politik dan mengenali kondisi di mana individu memiliki kemampuan untuk bertindak sesuai dengan keinginannya sebagai bentuk kemerdekaan atau keleluasaan setiap warga negara tanpa adanya berbagai paksaan dari pihak masyarakat, maupun pemerintah.

Berbicara mengenai kebebasan, alangkah baiknya kita mengetahui bagaimana Singapura mengatur kebebasan masyarakatnya. Bagian keempat dalam konstitusi Singapura (Constitution of The Republic of Singapore) berbicara mengenai Fundamental Liberties yang kemudian terbagi atas beberapa pasal yang penulis simpulkan sebagai berikut :

1. Kebebasan pribadi (Liberty of the person). Dalam hal ini Singapura sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan penegasan bahwa, tidak ada orang yang akan dirampas nyawanya, atau kebebasan pribadinya kecuali sesuai dengan hukum. Di dalam buku berjudul Lee Kuan Yew, wawancara pilihan oleh Graham Allison dan Robert D. Blackwill bersama Ali Wyne digambarkan bahwa Singapura adalah sebuah negara yang sangat menjunjung tinggi etika, sekaligus memiliki kepemimpinan yang tegas dan tidak neko-neko. Oleh karenanya walaupun menjunjung tinggi hak asasi manusia, kebebasan pribadi manusia tetap harus dibatasi demi terciptanya tertib hukum. Aturan yang jelas dibuat untuk menghindari kesewenang-wenangan atau prilaku otoriter pemimpin.

2. Pelarangan perbudakan dan kerja paksa (Slavery and forced labour prohibited). Disini, semua bentuk kerja paksa dilarang dan tidak ada seorangpun yang dapat ditahan sebagai budak. Selain itu, pekerjaan yang diberikan negara sebagai bentuk hukuman tidak boleh dianggap sebagai kerja paksa.

3. Perlindungan terhadap hukum pidana retrospektif dan pengadilan berulang (Protection against retrospective criminal laws and repeated trials). Hukum sebagai acuan agar tidak ada seorangpun yang dihukum atas tindakan atau kelalaian yang tidak dapat dihukum oleh hukum ketika perbuatan itu dilakukan atau dibuat.  Kemudian tidak ada orang yang akan menderita hukuman yang lebih berat untuk suatu pelanggaran daripada yang ditentukan oleh hukum pada saat perbuatan tersebut dilakukan.  Untuk melindungi hak masyarakatnya, seseorang yang telah dihukum atau dibebaskan karena suatu pelanggaran tidak akan diadili lagi untuk kejahatan yang sama kecuali jika hukuman atau pembebasannya telah dibatalkan dan pengadilan ulang diperintahkan oleh pengadilan yang lebih tinggi dari yang mana dia dihukum atau dibebaskan.  
 
4. Perlindungan yang setara (Equal protection) . Di Singapura, semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama. Kecuali secara tegas diizinkan oleh Konstitusi, tidak akan ada diskriminasi terhadap warga negara Singapura hanya atas dasar agama, ras, keturunan atau tempat lahir dalam undang-undang apa pun atau dalam pengangkatan ke kantor atau pekerjaan apa pun berdasarkan otoritas atau dalam administrasi undang-undang yang berkaitan dengan disposisi akuisisi properti atau pembentukan atau pelaksanaan perdagangan, profesi, panggilan atau pekerjaan apa pun. Warga negara Singapura tidak boleh diusir atau dikecualikan dari Singapura.

5. Larangan pengusiran dan kebebasan bergerak (Prohibition of banishment and freedom of movement). Setiap warga negara Singapura memiliki hak untuk bergerak bebas di seluruh Singapura dan tinggal di bagian mana pun darinya.

6. Kebebasan berbicara, berkumpul dan berserikat (Freedom of speech, assembly,  and association). Setiap warga negara Singapura memiliki hak atas kebebasan berbicara dan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan tanpa senjata dan hak untuk membentuk asosiasi.  

7. Kebebasan beragama (Freedom of religion). Setiap orang di Singapura berhak untuk menganut dan menjalankan agamanya dan menyebarkannya. Kemudian tidak seorang pun dapat dipaksa untuk membayar pajak yang hasilnya dialokasikan secara khusus seluruhnya atau sebagian untuk tujuan agama selain dirinya sendiri. Pasal ini tidak mengizinkan tindakan yang bertentangan dengan hukum umum yang berkaitan dengan ketertiban umum, kesehatan masyarakat atau moralitas.  

8. Hak dalam hal pendidikan (Right in respect of education). Setiap orang di Singapura, berhak atas pendidikan tanpa ada diskriminasi terhadap setiap warga negara Singapura berdasarkan agama, ras, keturunan atau tempat lahir.

 

Salam Justitia !

Post a Comment

0 Comments