Mengenal Lebih Dekat Apa Itu "Viktimologi"

Penulis :  Maida Aulia Dahniel


Pendampingan untuk Korban Kekerasan Seksual
 Sumber Gambar : https://www.mentawaikita.com/assets/foto/berita/20200713091650.png

Mengenal lebih dekat apa itu “Viktomologi”

Hallo rekan-rekan intelektual. Apa kabar ? Semoga selalu dalam keadaan sehat yaa. 

Disini kami mau kasih tau rekan-rekan apa sih sebenarnya Viktimologi itu. Nah, pasti rekan-rekan sering mendengarkan. Yuks, simak penjelasan berikut ini! Terimakasih.

Dalam suatu peradilan pidana pihak-pihak yang berperan adalah penenuntut umum, Hakim, terdakwa, penasihat hukum dan para saksi. Nah, sama-sama kita ketahui pihak korban diwakili oleh penuntut umum, yang tujuannya untuk menguatkan pembuktian lazimnya yang bersangkutan dijadikan saksi (korban). Seringkali penuntut umum tidak merasa mewakili kepentingan korban dan bertindak sesuai kemauannya, sehingga kewajiban perlindungan serta hak-hak korban diabaikan. Bahkan pengabaikan korban (victim) terjadi pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan proses-proses selanjutnya. Diabaikannya eksistensi korban dalam penyelesaian kejahatan menurut Arif Gosita, yang dikutip oleh (G. Widiartana, 2009:7) terjadi karena beberapa faktor, yaitu :

1.      1. Masalah kejahatan tidak dilihat dipahami menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional.

2. Pengatasan penanggulangan permasalahan kejahatan yang tidak didasarkan pada konsep, teori     etimologi criminal yang rasional, bertanggung jawab dan bermartaba.

3.   3. Pemahaman dan penanggulangan permasalahan kejahatan tidak didasarkan pada pengertian citra mengenai yang tepat (tidak melihat dan mengenai manusia pelaku dan manusia korban sebagai sesama manusia).

Viktimologi brasal dari kata victim yaitu korban dan logi yaitu ilmu pengetahuan. Sedangkan dalam bahasa Latin victima yaitu korban dan logos yaitu ilmu pengrtahuan. Nah, secara sederhana dapat kita pahami viktimologi/victimology artinya ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan.

Menurut kamus Crime Dictionary yang dikutip seorang ahli (Abdussalam, 2010 : 5) bahwa victim adalah orang yang telah mendapat penderitaan fisik atau penderitaan mental, kerugian harta benta atau mengakibatkan  mati atas perbuatan atau usaha pelanggaran ringan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana dan lainnya. Dari pengertian ini jelasalah bahwa yang dimaksud orang yang mendapat penderitaan fisik dan seterusnya itu adalah korban dari pelanggaran atau tindak pidana.

Arif Gosita juga memberikan pendapat mengenai apa yang dimaksud dengan korban, “korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan dan hak asasi yang menderita.” Maksud dari kata jasmaniah adalah penderitaan fisik sedangkan maksud dari rohaniah adalah penderitaan mental dari korban dan juga bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

Mengenai dasar hukum tentang perlindungan saksi dan korban ini adalah Undang-Undang No 31 Tahun 2014 yang mana Undang-Undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Mengenai perlindungan yang diberikan terhadap saksi dan korban dilakukan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2014.

            Ruang Lingkup victim atau korban

Berbicara mengenai korban kejahatan pada awalnya tentu korban orang perseorangan atau individu. Apabila pikiran dan pandangan kita seperti ini maka hal ini tidaklah salah, karena memang untuk kejahatan pada umumnya terjadi di masyarakat memeang demikian. Misalnya sering kita dengar pembunuhan, penganiayaan, pencurian dan lainnya.  Pada tahap perkembangannya, korban kejahatan bukan saja orang perorangan, tetapi meluas dan kompleks. Lebih luas akan dijelaskan (Abdussalam, 2010: 6-7) sebagai berikut :

a.       1. Korban perseorangan adalah setiap orang sebagai individu mendapat penderitaan baik jiwa, fisik, materiil, maupun nonmaterial.

b.    2. Korban institusi adalah setiap institusi mengalami penderitaan kerugian dalam menjalankan fungsinya yang menimbulkan kerugian berkepanjangan akibat dari kebijakan pemerintah, kebijakan swasta maupun bencana alam.

c.      3. Korban lingkungan hidup adalah setiap lingkungan alam yang didalamnya berisikan kehidupan tumbuh-tumbuhan, binatang, manusia dan masyarakat serta semua jasad hidup yang tumbuh dan berkembang serta kelestariannya sangat tergantung pada lingkungan alam tersebut yang telah mengalami gundul, terjadinya longsor dan kebarakan hutan yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah yang salah dan perbuatan manusia baik individu maupun masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

d.       4. Korban masyarakat, bangsa dan negara adalah masyarakat yang diperlakukan deskriminatif tidak adil, tumpang tindih pembagian hasil pembangunan serta hak sipil, hak politik, hak ekonomi, dan hak sosial.

Dari sini dapat kita lihat, yang dimaksud korban adalah orang, sekelompok orang (masyarakat) atau suatu institusi. Begitu pentingnya pembelajaran “Viktimologi” ini baik bagi mahasiswa Fakultas Hukum atau masyarakat umum. Nah, catatan juga untuk korban perseorangan bukan hanya orang yang terkena dampak dari  pelanggaran hukum tertentu. Adakalanya korban juga sebagai pelaku misalnya saja adalah pengguna NARKOTIKA. Romli Atmasasmita mengatakan untuk perbuatan pelanggaran hukum tertentu, mungkin terjadi apa yang dikenal dalam kepustakaan kriminologi sebagai victimless crime atau kejahatan tanpa korban. Bahkan korban dan pelaku adalah tunggal, dalam artian bahwa pelaku adalah korban dan korban adalah juga pelaku. Sebagai contoh adalah pelacuran dan tindak pidana NARKOTIKA sebagai pemakai atau drug-users.

Sekian dulu yaa rekan-rekan, terimakasih telah menyempatkan membaca. Mohon maaf jikalau ada kata-kata yang salah. Masih tahap belajar.

Ditunggu kritik dan sarannya ya rekan-rekan.

Sumber Referensi : Waluyo, Bambang. 2017. Victimologi Perlindungan Korban & Saksi. Jakarta : Sinar Grafika.
Undang-Undang No 31 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.

Salam Justitia!

 

Post a Comment

0 Comments