HUKUM KEDOKTERAN FORENSIK

 

Hukum Kedokteran Porensik

Hallo guys. Perkenalkan nama saya Pegi Perdianti mahasiswa fakultas hukum Universitas Riau.  Di sini saya akan memberi sedikit materi mengenai hukum kedokteran porensik.

Jatuh di Sumur, Roy Martin Tewas

Sumber Gambar : https://bataranews.com/asset/foto_berita/Jatuh-di-Sumur-Roy-Martin-Tewas-jpg.jpg

Hukum kedokteran porensik adalah hukum yang mempelajari hubungan yuridis dimana seorang dokter merupakan bagian dari hukum antara dokter dan pasien yang berhubungan dengan hukum pidana.

Didalam pembuktian perkara pidana yang berkaitan dengan tubuh individu atau manusia, keberadaan dokter ahli porensik memang sangat di perlukan dalam mencari terang nya suatu perkara. Misalnya dalam kasus penemuan mayat,  peran dokter porensik dalam hal ini adalah untuk mencari ada atau tidaknya suatu tindak pidana. Jika ada,  lalu mengidentifikasi proses terjadinya suatu tindak pidana.mislanya, seseorang mati karena di bunuh atau bunuh diri,  jika terbukti di bunuh,  maka proses penyelidikan berlanjut oleh penyidik. Dalam hal ini seorang dokter mampu dan dapat membantu mengungkap kan misteri berdasarkan barang bukti dari tubuh manusia. Karena dalam perkara pemeriksaan membutuhkan bukti yang cukup dan aktual. Dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)  disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah : 

        a. Keterangan saksi.

        b. Keterangan ahli. 

        c. Surat.

        d. petunjuk. 

        e. Keterangan terdakwa

Kedudukan dokter ahli porensik di dalam pasal di atas sebagai keterangan ahli, dimana sesorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang di perlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.

Fungsi bantuan dokter porensik dalam perkara pidana :

a.     a. Pada tingkat penyidikan perkara. Pada tahap ini bermanfaat untuk menentukan tentang ada atau tidaknya  peristiwa pidana.

        b. Mengungkapkan proses tindak pidana dan akibatnya. Untuk mengungkapkan proses tindak pidana, akibatnya,  kebenaran cara-cara dan tanda tanda yang terjadi dalam suatu peristiwa.

       c. Menentukan Identitas Korban dan Pelaku. Dalam praktiknya, korban tindak pidana yang identitas nya tidak di ketahui akan berkolerasi dengan kesulitan dalam upaya menemukan pelakunya. Oleh karena itu,  penentuan identitas korban berperan penting untuk mengungkapkan peristiwa pidana yang terjadi.

Dalam praktiknya tugas dokter porensik dalam melakukan pemeriksaan berupa:

1.          1. pemeriksaan korban hidup.

2.          2. pemeriksaan korban mati.

          3. pemeriksaan di tempat kejadian perkara.

          4. penggalian mayat.

          5. penentuan umur korban.

        6. kejiwaan pelaku tindak pidana, berhubungan dengan penentuan kemampuan bertanggung jawab dalam kasus tindak pidana oleh pelaku tayang di duga terganggu jiwanya.

          7. pemeriksaan barang bukti lain berupa tubuh manusia atau bagian dari tubuh manusia.

Nah,  setelah melakukan pemeriksaan dalam peristiwa pidana,  dokter ahli porensik membuat suatu Visum et Repertum (VeR).

Apa itu Visum et Repertum.  ?

KUHAP tidak menyebutkan istilah Visum et Repertum,  namun demikian KUHAP merupakan salah satu dasar hukum dalam pembuatan Visum et Repertum. Menurut Andil Mun'im Idress.   Visum et Repertum adalah laporan tertulis dari dokter yang telah di sumpah tentang apa yang di lihat dan di temukan pada barang bukti yang di perusahaan serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan guna kepentingan peradilan. Visum et Repertum di buat atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia,  baik hidup atau mati, dan merupakan bukti yang sah secara hukum dalam perkara pidana.

Oke,  guys..  Cukup sekian materi yang saya tulis dalam blog ini,  kekurangan pasti ada dan jangan lupa kritik dan sarannya ya.

Salam Justitia.

Sumber: - Jurnal Yuna Fakultas Hukum Universitas jambi.

                - Dr. Y. A Tryana Ohoiwotin SH., MH, Ilmu Kedokteran Porensik

  

Post a Comment

1 Comments

Silahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)