JHON AUSTIN “BAPAK ALIRAN POSITIVISME HUKUM"

Penulis : Geofani Milthree Saragih


ALIRAN POSITIVISME JHON AUSTIN TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM DI ... 
Sumber gambar : https://faisalfarhanlaw89.wordpress.com/2013/07/07/aliran-positivisme-jhon-austin-terhadap-perkembangan-hukum-di-indonesia/
 

Jhon Austin sang Bapak aliran postivisme hukum adalah seorang kebangsaan inggris lahir pada tanggal 3 maret 1790. Jhon Austin dapat dikatakan pemikir paling dibenci oleh para penganut mazhab hukum kodrat (alam). Hal demikan karena Jhon Austin memisahkan secara tegas antara hukum dan moral, hal yang tidak diaminkan oleh aliran hukum kodrat. 

Pemikiran Hukum Positivis Jhon Austin ini masuk dalam pemikiran hukum positif periode klasik. Positivisme klasik ini lahir sebagai reaksi terhadap hukum kodrat tadi. Keyakinan adanya campur tangan hal-hal yang bersifat irasional dalam hukum sangat ditentang oleh aliran positivisme. Atas reaksi terhadap anjuran-anjuran dari kaum hukum kodrat tersebut, Jhon Austin memunculkan ajaran terkenalnya yaitu law as command of sovereign. 


Ajaran ini melahirkan keyakinan bahwa tiada hukum tanpa perintah penguasa berdaulat. doktrin perintah disini yang membuat kita sulit untuk membedakan antara perintah hukum dan perintah dari seorang penodong. Positivisme klasik Jhon Austin terlalu menekankan secara berlebihan pada perintah sebagai poros suatu hukum, secara tidak langsung Ia telah menghilangkan marwah hukum sebagai suatu kaidah ditengah-tengah masyarakat, cenderung hukum ditafsirkan sebagai alat penguasa. 

Kita harus ketahui sebelumnya, mengapa Jhon Austin melahirkan pemikiran demikian?. Jhon Austin hidup dimana spirit zaman renaissance, pemikiran manusia-manusia pada zaman ini sangat terpengaruh dengan kebebasan rasionalitas, sehingga menimbulkan rasa anti pada hal-hal yang bersifat transdental dan spekulatif. Manusia duniawi yang otonom menjadi titik tolak semua pemikiran, hukum termasuk dalam hal ini.


Pemikiran tentang hukum sudah tidak dibayang-bayangi lagi oleh alam dan agama, tetapi hanya sebatas pengalaman empirik dipadu dengan rasionalitas manusia. Masuk pada masa aufklarung semakin tampak kekuasaan akal atau rasio manusia. Manusia era ini adalah individu-individu yang rasional, bebas dan otonom. Rasional menjadi alat timbang bagi segala sesuatu yang dapat dirasionalkan dalam hidup manusia. Jalannya suatu negara beserta tatanan yang ada di dalamnya ditentukan secara rasional dan objektif. 


Hal demikian tidaklah mengherankan jika pemikiran Jhon Austin sangat merdeka secara otonom, Jhon Austin tepat hidup dimasa puncak berseminya rasionalisme. Cogito ergo sum Rene Descartes menjadi adagium yang pasti dikenali oleh Jhon Austin. Semboyan pencerahan pada zaman itu yang berbunyi Sapere Aude yang juga diaminkan dalam komunitas Pemikir Hukum Subjektif juga sudah sering didengarkan oleh Jhon Austin pastinya pada saat itu.
 

Menurut Jhon Austin hukum sebenarnya terbagi atas dua, yaitu :

a. Hukum yang sebenarnya, terdiri atas dua bagian :
- Hukum Tuhan
Hukum Tuhan tidak termasuk hukum positif karena tidak merupakan buatan manusia. Hukum dikatakan sebagai hukum positif apabila hukum tersebut dibuat oleh manusia. Sehingga menurut Jhon Austin hukum Tuhan hanya sebagai moralitas saja. Dalam hal ini moralitas tidak dimaksud moralitas positif versi Jhon Austin.
- Hukum Positif dan Moralitas Positif
Seperti dikatakan sebelumnya, hukum dikatakan hukum positif apabila merupakan hasil buatan manusia dan telah dibuat dalam bentuk tertulis. Sehingga hukum positif dalam paham Jhon Austin adalah hukum yang dibuat oleh manusia yang memiliki kekuasaan. Sedangkan yang dimaksud moralitas positif adalah hukum yang dibuat oleh sekelompok atau organisasi non negara yang berlaku hanya dalam skala kelompok atau organisasi non negara terkait. Contoh dalam hal ini adalah perkumpulan kesukuan, keagamaan, dan sebagainya.

b. Hukum tidak sebenarnya
Hukum yang tidak sebenarnya yang dimaksud oleh Jhon Austin adalah hukum yang terjadi akibat mekanisme alam, murni alamiah (lawscof nature). Contohnya, manusia adalah makhluk yang mortal, mati adalah suatu kejadian yang wajib dialami setiap manusia, ini alamiah. Es yang dikeluarkan dari pendingin akan mencair, mangga matang yang tidak dimakan-makan akan membusuk dan sebagainya.

Pemikiran Jhon Austin yang memisahkan secara tegas antara hukum dan moral seperti diatas yang membuatnya disebut sebagai tokoh analytical juisprudence. Pemikiran Jhon Austin ini akan kita dapati empat elemen inti hukum, yaitu :
1. Perintah
2. Dari Penguasa berdaulat
3. Ada yang menaati hukum
4. Terdapat sanksi bagi yang menentangnya


Jadi, validitas hukum menurut Jhon Austin adalah perintah Penguasa, bukan moralitas seperti yang diaminkan oleh aliran hukum kodrat. Namun perlu dicatat, moralitas yang ditolak oleh Jhon Austin bukanlah moralitas yang rasional, hanya yang bersifat irasional. Jangan membunuh, jangan mencuri adalah beberapa moralitas rasional yang dimaksud dalam hal ini. Moralitas irasional yang dimaksud adalah seperti ajaran-ajaran agama (walau sebenarnya ada beberapa ajaran agama yang bisa diklasifikasikan sebagai moralitas positif). Karya terkenal yang dimiliki oleh Jhon Austin adalah buku yang berjudul The Province of Jurisprudence Determined (1832).


Sekian pengenalan singkat kita pada Jhon Austin sang Bapak aliran postivisme hukum,


Salam justitia!


Post a Comment

0 Comments