JAMINAN KETENAGAKERJAAN SOSIAL (JAMSOSTEK)

Penulis :Samuel Ginting Suka

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Sumber gambar : https://nasional.republika.co.id/berita/q1hc0c377/bpjs-ketenagakerjaan-panggil-kami-bp-jamsostek


A. Pengertian Jamsostek
Dalam UU Ketengakerjaan yang dimaksud dengan jaminan sosial tenaga kerja adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurangdan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa keselamatan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.

Program jaminan sosial tenaga kerja mempunyai beberapa aspek antara lain:
1) Memberikan perlindungan dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup minimal bagi tenaga kerja beserta keluarganya.
2) Merupakan penghargaan kepada tenaga kerja yang telah menyumbanggkan tenaga dan pikirannya kepada perusahaan tempatnya bekera.
Jaminan sosial tenaga kerja bertujuan untuk mendidik kemandirian pekerja dalam melakukan hubungan kerja dan resiko-resiko akibat dari hubungan kerja. Dari pengertian diatas jelaslah bahwa jaminan sosial tenaga kerja adalah merupakan perlindunga bagi tenaga kerja dalma bentuk santunan berupa uang (jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan tabungan hari tua), dan pelayanan kesehatan yakni pelayanan jaminan kesehatan.

B. Dasar Hukum Jamsostek

Dasar hukum jamsostek adalah :
1. UU No.3 tahun 1992 pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 ayat 1 dan 2,  Tentang Jamsostek.
2. PP No. 53 tahun 2012 Perubahan ke 8 atas PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelengaraan Jamsostek.
3. Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
4. Permenaker No. 5/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaraan, Pembayaran iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan.
5. Permen No. 20 Tahun 2012 petunjuk teknis jamsostek.

C. Jenis-Jenis Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)
Berdasarkna undang-undang ketenagakerjaan, program jaminan sosial ketenagakerjaan terdiri atas:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan kecelakaan kerja (JKK) memberikan pengantian biaya perawatan dan upah, santunan cacad dan santunan kematian akibat kecelakaan dan sakit akibat kerja.Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan risiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya risiko-risiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% - 1,74% sesuai kelompok jenis usaha.
Tenaga kerja yang tertimpa kecelakan bekerja berhak atas jaminan kecelakaan kerja berupa penggantian biaya berupa:
a) Biaya pengangkutan
b) Biaya pemeriksaan
c) Biaya rehabilitasi


Selain penggantian biaya diberikan juga santunan berupa uag yang meliputi:
a) Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b) Santunan cacatsebagian untuk seelama-lamanya.
c) Santunan cacat total
d) Santunan kematian    
Besarnya iuran sangat tergantung dari tingkkat risiko kecelakaan yang mungkin terjadi dari suatu jenis usaha tertentu, semakin besar tingkat resiko tersebut maka semaik besar iuran yang diberikan. Begitu pula sebaliknya.

Pembayaran santunan berupa uang diberikan kepada tenaga kerja atau keuarganya.  Pembayaran santunan ini pada prinsipp nya diberikan secara berkala perbulannya dengan maksud agar tenaga kerja atau setidak-tidaknya keluarganya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya scara terus-menerus.

2. Jaminan Kematian

Tenaga kerja yang meinggal dunia bukan akibat kecelakan kerja, keluarganya berhak atas jaminan kematian pekerja. Yang dimaksud denga keluarga yang ditinggalkan adalah istri atau suami, keturunan sedarah dari tenaga kerja menurut garis lurus kebawah, dan garus lurus keatas , dihitung sampai derajat kedua termasuk anak yang disahkan. Bagi pekerja yang tidak memiliki keluarga, hak atas jaminan kematian dibayarkan kepada phak yang mendapat surat wasiat dari tenaga kerja yang bersangkutan atau perusahaan untuk pengurusan pemakaman. Kematian yang mendapatkan santunan adalah kematian bagi tenaga kerja pada saat menjadi peserta jamsostek. Besarnya jaminna kematian ini adalah 0,30% dari upah pekerja selama sebulan yang ditanngung spenugnya oleh pengusaha.

Dalam Pasal 2 PP No. 20 14 Tahun 1993 disebutkan bahwa jaminan kematian dibayar sekaligus kepada janda atau duda atau anak yang meliputi:
a) Santunan kematian sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah).
b) Biaya Pemakaman sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

3. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Menurut Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993, jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan kepada tenaga kerja atau suami atau istri yang sah dan anak sebanyak-banyaknya tiga orang. Upaya pemeliharaan kesehatan meliputi aspek-aspek Promotif, Preventif, kuratif, dan rehabilitatif tanpa mengabaikan dua aspek lain. Tenaga kerja aatau suami atau istri dan anak sebagaimana dimaksud di atas berhak atas pemeliharaan kesehatan sekurang-kurangnya sama dengan aket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara.

Jaminan pemeliharaan kesehatan meliputi:
a) Perawatan rawat jalan tingkat pertama.
b) Rawat jalan tingkat lanjutan.
c) Rawat inap.
d) Pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan.
e) Penunjang diagnostik.
f)  Pelayanan khusus.
g) Pelayanan gawat darurat
   
Dalam penyelenggaraan paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar. Badan Penyelenggara wajib:
a) Memberikan kartu pemeliharaan kesehatan kepada setiap peserta dan,
b) Memberikan keterangan yang perlu diketahui peserta mengenai paket pemeliharaan kesehatan yang diselenggarakan.
Pelaksanaan pelayanan jaminan kesehatan dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama yang ditunjuk oleh badan penyelenggara. jika tenaga kerja atau suami atau anak istri atau anak-anak memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pellayanan dari pelaksana pelayanan kesehataan atau rumah sakit terdekat dengan menunjukkan kartu pemeliharaan kesehatan.

Bagi tenaga kerja atau istri tenaga kerja yang memerlukan pemeriksaan kehamilan dan atau persalina memperoleh pelayanan dari rumah bersalin yang di tunjuk. Bagi tenaag kerja atau suami atau istri, atau anak-anak tenaga kerja mendapatkan resep obat, harus mengambil obat tersebut pada apotek yang telah ditunjuk. Jika obat yang dibutuhkan dilluar standar yang berlaku, maka selisih biaya obat tersebut ditanggung sendiri oleh tenaga kerja yang bersangkutan.

4. Tabungan Hari Tua
Jaminan hari tua berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau sebelum itu jika mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia.
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Jaminan hari tua dibayarkan tenaga kerja yang telah mencapai usia 55 tahun atau cacat total untuk selama-lamanya dan dapat dilakukan :
a) Secara sekaligus apabiila jumlah seluruh jaminan hari tua yang harus dibayar kurang dari Rp. 3.000.000.,-  (tiga juta rupiah).
b) Secara berkala apabila seluruh jumlah jaminan hari tua mencapai Rp. 3.000.000.,- (tiga juta rupiah) atau lebih dan dilakukan paling lama lima tahun.

Jaminan hari tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan sekaligus dan atau berkala saat tenaga kerja mencapai usia lima puluh lima tahun (55) atau memenuhi persyaratan pensiun. Besarnya jaminna hari tua adalah keseluruhan iuran yang telah disetorkan beserta hasil pengembangannya. Tenaga kerja yang akan menerima jaminan hari tua dapat mengajukan kepada badan penyelenggara dan apabila tenaga kerja akan meningalkan indonesia untuk selama-lamanya maka jaminan hari tua dibayarkan sekaligus. Dimana pembayaran jaminan hari tua dilakukan kepada janda atau duda.

Dalam hal tidak ada janda atau duda, maka pembayaran jaminan hari tua dilakukan kepada anaknya. Dalam hal tenaga kerja berhenti beerja dari perusahaan sebelum mencapai usia 55 ( (Lima Puluh Lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya lima tahun, dapat menerima jaminan hari tua secara sekaligus dan akan dibayarkan setelah melewati masa tunggu selama enam bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang berhenti bekerja. Jika tenaga kerja yang masih dalam masa tunggu kemudian kembali bekerja, maka jumlah jaminan hari tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan jaminan hari tua berikutnya.

5. Jamsostek Untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Menurut Pasal 13 ayat (2) Kep. 150/Men/1999 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Harian Lepas, Borongan, dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu,  pengusaha yang telah memperkerjakan tenaga kerja perjanjian kerja waktu tertentu kuraung dari 3 bulan secara berturut-turut wajib mengikutsertakannya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Ayat 3 menegaskan kembali, pengusaha wajib mengikutsertaknnya dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pemeliharaan kesehatan terhitung mulai perpanjang perjanjian kerja waktu tertentu.

6. Jamsosten Untuk Tenaga Kerja Asing (TKA)
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Nomor Per.02/Men/XII/2004 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Program Jamina Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Asing, pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja asing yang telah memiliki perlindungan melalui  perogram jaminan sosial tenaga kerja di negara asalnya yang sejaeis dengan program jamostek yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tagun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, tidak wajib mengikut sertakan TKA yang bersangkutan dalam program jaminan sosial tenaag kerja di Indonesia. Pabila TKA yang dipekerjakan pengusaha di Indonesia tidak memiliki asuransi sejenis, kepesertaan JAMSOSTEK menjadi wajib untuk TKA (Tenaga Kerja Asing).

Sekian, salam Justitia!










 


Daftar Pustaka

Lalu Husni. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Reivisi. Jakarta: Rajawali Pers. 2016.

C.S.T.Kansi dan Christine S.T.Kansil. Hukum Perusahaan Indonesia Bagian 2. Jakarta: PT. Pradnya Paramita. 2001.

Hidayat Muharram. Panduan Memahami Hukum Keetenagakerjaan serta Pelaksanaanya di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2006.

Post a Comment

0 Comments