"GRAND THEORY" TUJUAN HUKUM

Penulis : Geofani Milthree Saragih

 
Sumber gambar : https://rmol.id/read/2018/10/13/361842/negara-hukum-itu-hebat

Berbicara mengenai tujuan, berarti ada suatu hal yang ingin dicapai yang dimana telah ditetapkan diawal sebelumnya. Sederhananya adalah keinginan yang ingin dicapai. Dalam hukum juga akan didapati beberapa teori tentang tujuan hukum. Menurut Prof. Acmad Ali, ada banyak bahkan tidak terbatas apa yang menjadi tujuan hukum, semua dipengaruhi oleh latar belakangnya masing-masing. Namun dari banyaknya tujuan hukum tersebut, terdapat beberapa tujuan hukum yang disebut sebagai grand theory mengenai apa itu tujuan hukum.

Prof. Acmad Ali membagi tujuan hukum secara garis besar menjadi tiga bagian :
 

1. Teori tujuan Hukum Barat
Dari sudut pandang teori klasik grand theory bangsa eropa, yang menjadi tujuan hukum adalah sebagai berikut :
 

a. Teori Etis
Yaitu tujuan hukum semata-mata untuk mencapai keadilan. Isi dari pada hukum ditentukan oleh keyakinan kita dalam tataran yang etis tentang adil dan tidak adil. Pada dasarnya sulit sebenarnya untuk menentukan demikian. Etis dalam hal ini bisa kita lihat seperti apa yang dikatakan oleh Aristoteles dalam bukunya yang berjudul Ethica Nichomacea dan Rethorica, dimana Aristoteles mengatakan hukum memiliki tugas yang suci yakni memberi kepada setiap orang apa yang berhak diterima, inilah keadilan menurut Aristoteles (Tujuan hukum). Adapun keadilan menurut Aristoteles dibagi atas dua jenis, yaitu Justitia distributiva yakni keadilan yang didapatkan atas hak seseorang dan justitia commutativa yang artinya memberi kepada setiap orang sama banyaknya. Hal ini sama dengan hak individual dan hak kumulatif.
 

b. Teori Utilities
Yaitu tujuan hukum ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknnya. Kesenangan dan kebahagiaan adalah yang dimaksud dalam hal ini. Tokoh utama dari teori ini adalah sang pemikir hukum besar yang tidak pernah menyentuh langsung praktik hukum, Jeremy Bentham. Inti hukum disini adalah memberikan suatu hal yang berguna bagi masyarakat.
 

c. Teori legalistik
Yang menjadi tujuan hukum semata-mata adalah untuk mewujudkan kepastian hukum (legal certainty). Tujuan hukum ini akan banyak kita kenali melalui mazhab positivisme yang dicetuskan oleh Jhon Austin.


Sedangkan teori modern bangsa eropa tentang tujuan hukum adalah sebagai berikut :
 

a. Teori proritas baku
Tujuan hukum mencakupi tiga hal sekaligus, yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum, teori ini juga sering disebut sebagai teori campuran.
 

b. Teori prioritas kasuistik
Tujuan hukum yang dimaksud Teori prioritas kasuistik ini pada hakikatnya sama dengan Teori prioritas baku, namun dalam penerapannya harus disusun berdasarkan urutan prioritas. Urutan prioritas susunannya dalam hal ini adalah dimulai dari keadilan-kemanfaatan-kepastian hukum, dan inipun akan disesuaikan dengan kasus yang dihadapi.

2. Teori tujuan Hukum Timur 

Tujuan hukum timur pada dasarnya tidak menekankan pada apa yang selama ini kita pelajari dalam fakultas hukum di Indonesia, yaitu kepastian hukum. Tujuan Hukum Timur adalah disesuaikan dengan kultur bangsa-bangsa timur, yakni kedamaian. Contoh sempurna untuk melihat tujuan hukum timur ini adalah negara Jepang. Tujuan hukum negara Jepang umumnya disebut dengan “chian haji” yang bila diterjemahkan artinya adalah keadilan dari perdamaian. Hukum Jepang ditujukan untuk menciptakan perdamaian ditengah-tengah masyarakatnya. Perdamaianlah yang menjadi sumber keadilan. Tidak heran dalam praktiknya seperti yang dikatakan oleh Prof. Acmad Ali dalam bukunya, pengadilan Jepang sering mengabaikan ketentuan formal suatu hukum demi mewujudkan keadilan. Sama seperti Indonesia, Jepang sebenarnya dalam hukum acara pidananya juga mengenal asas “tidak ada perdamaian dalam perkara pidana”, namun dalam kenyataannya pengadilan Jepang sering mengabaikannya demi mewujudkan keadilan. Tidak heran bila dilihat dari relasi hukum dan kultur bangsa yang ada di Indonesia, Prof. Satjipto Raharjo mengatakan bahwa ada kerinduan terhadap teori tujuan hukum Indonesia untuk dilakukan suatu perubahan dan pembaharuan demi menyesuaikan tujuan hukum yang sebenarnya dalam skala nasional.

3. Teori Tujuan Hukum Islam
Teori Tujuan Hukum Islam pada dasarnya menekankan pada bagaimana mewujudkan kemanfaatan kepada seluruh umat manusia, dalam hal ini mencakup dua dimensi dunia yang berbeda, yaitu kemanfaatan dalam kehidupan di dunia dan di akhirat.
Mengutip tulisan Prof. Acmad Ali, tujuan mewujudkan ‘kemanfaatan’ ini, sesuai dengan prinsip umum Al-Qur’an :
 

a. Al-Asl fi al-manafi al-hall wafi al-mudar al man’u 
Yang artinya segala yang bermanfaat dibolehkan, dan segala yang mudarat dilarang
 

b. La darara wa la dirar
Jangan menimbulkan kemudaratan dan jangan menjadi korban kemudaratan

c. Ad-Dararyuzal
Bahaya harus dihilangkan


Diatas adalah tujuan hukum secara umum berdasarkan pendapat Prof. Acmad Ali, seorang guru besar fakultas hukum UNHAS yang sangat Penulis kagumi, walaupun tidak kesebelas volume buku yang telah Beliau rencanakan selesai diterbitkan (karena Beliau wafat pada tahun 2012) setidaknya beberapa volume buku yang berhasil Beliau tuliskan sudah begitu luar biasa sebagai konsumsi kita sehari-hari. Sekian yang dapat Penulis bagikan pada kesempatan kali ini, terimakasih.

 


Salam Justitia!

Post a Comment

3 Comments

  1. Prof AA bukan guru besar dr UNDIP tapi dari FH Unhas brooo... saya dulu adalah salah satu mahasiswa bimbingan beliau hehehehe

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terimakasih atas koreksinya saudara, benar saya keliru dalam menuliskan profil Beliau,

      Delete
  2. BELIAU JUGA MENINGGAL BUKAN TAHUN 2009 TETAPI 17 JUNI 2012

    ReplyDelete

Silahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)