DISIPLIN ILMU HUKUM

Penulis : Geofani Milthree Saragih



Sumber gambar : http://formaiska.com/2018/01/29/berbicara-hukum-adalah-berbicara-keadilan-tentang-jurusan-ilmu-hukum/

Menurut Prof. Zainal Asikin disiplin hukum adalah sistem ajaran mengenai kenyataan atau gejala-gejala yang dihadapi. Disiplin dalam hukum secara umum dapat dibagi atas dua, yaitu disiplin analitis dan disiplin preskriptif. 

Disiplin analitis adalah suatu sistem ajaran yang titik berat menganalisis, memahami serta menjelaskan gejala-gejala yang dihadapi, misalnya dalam hal ini adalah sosiologi, psikologi, ekonomi dan lingkup ilmu sosial lainnya yang bersinggungan langsung dengan fakta lapangan.


Disiplin preskriptif adalah sistem ajaran yang menentukan apa yang seharusnya dilakukan dalam menghadapi kenyataan tertentu, seperti contoh disiplin analitis diatas. Maka dari itu, disiplin preskriptif mengandung suatu nilai-nilai yang ingin dicapai dalam hal ini bersifat normatif. Dalam hal ini yang menjadi contohnya adalah filsafat hukum.


Menurut Prof. Achmad Ali, ilmu hukum dibagi atas tiga klasifikasi yaitu :
1. Beggriffenwissenschaft, ilmu tentang asas-asas yang mendasar di bidang hukum. Dalam lingkup ini, studi hukum  yang masuk di dalamnya adalah matakuliah Pengantar Ilmu Hukum, Filsafat Hukum, Logika Hukum dan Teori Hukum
2. Normwissenschaft, ilmu tentang norma. Dalam lingkup ini, studi hukum  yang masuk di dalamnya adalah Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional atau dalam kata lain adalah matakuliah Pengantar Hukum Indonesia
3. Tatsachenwissenschaft, ilmu tentang kenyataan. studi hukum  yang masuk di dalamnya adalah Sosiologi Hukum, Antropologi Hukum, Psikologi Hukum, Hukum dan Politik dan sebagainya

Prof. Meuwissen membagi secara garis besar, bahwa ilmu hukum terdiri atas dua, yakni sebagai berikut :
1. Ilmu Hukum Dogmatik
Ilmu hukum Dogmatik adalah ilmu hukum dalam kenyataan, atau bahasa yang digunakan oleh Prof. Meuwissen In optima forma, atau istilah yang lebih sederhana dan lebih umum, yakni dogmatika hukum. Dari lingkup ini kita akan berkenalan dengan hukum positif yang berlaku disuatu negara.
2. Ilmu Hukum Empirik
Kalau dilihat dari pemaparan Prof. Meuwissen dalam bukunya (terjemahan), Ilmu Hukum Empirik hampir sama dengan Ilmu Hukum Dogmatik yang sudah kita bahas sebelumnya, namun ada batas pemisah yang dinyatakan oleh para pendukung Ilmu Hukum Empirik. Para pemikir hukum yang setuju dengan Ilmu Hukum Empirik mengatakan bahwa ada pemisahan secara tajam antara fakta-fakta dan norma-norma, antara keputusan-keputusan yang memaparkan dan yang normatif. Mereka mengatakan bahwa gejala-gelaja hukum adalah gejala-gejala empirikal (faktual) yang murni, inilah yang menjadi fakta-fakta kemasyarakatan yang dapat diamati secara indrawi. Sehingga penelitian empirik faktual terhadap isi dari hukum, adalah apa yang bersinggungan langsung dengan perilaku mereka, dalam hal ini adalah yang terlibat dalam hukum, ini yang penting dalam suatu penelitian, kalimat sederhananya hukum  yang berkenaan langsung dengan masyarakat itulah yang memiliki posisi sentral, tidak disamaratakan antara living law dan sleeping law.

Prof. Zainal Asikin, ilmu hukum terdiri dari berbagai cabang ilmu pengetahuan antara lain meliputi :
1. Ilmu tentang kaidah
Yaitu ilmu yang menelaah hukum sebagai kaidah atau sistem kaidah-kaidah
2. Ilmu pengertian
Yakni ilmu tentang pengertian-pengetian pokok dalam hukum seperti : subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan objek hukum
3. Ilmu tentang kenyataan
Yakni ilmu yang menyoroti hukum sebagai sikap tindak dalam suatu kenyataan. Yang termasuk dalam bidang ini adalah sosiologi hukum , antropologi hukum, psikologi hukum, perbandingan hukum, dan sejarah hukum.

Pada dasarnya, ilmu hukum adalah bagian dari pada konstruksi ilmu hukum yang dimana apabila kita melihat klasifikasi versi Prof. Sudikno, ilmu hukum berada pada tataran ke tiga, yang dimana yang menjadi objek analisisnya adalah hukum positif. Kalau kita lihat berdasarkan klasifikasi ilmu hukum yang telah Penulis kutip diatas, pada dasarnya tidak ada perbedaan yang bersifat fundamental, hanya sebatas pemisah yang tidak begitu ketara. Sehingga penentuan klasifikasi hukum itu menurut Penulis tergantung literatur yang kita baca, dalam hal ini adlah buku-buku atau tulisan yang ditulis oleh para pakar yang kompeten dalam ilmunya (Ilmu Hukum). Sama seperi defenisi hukum, klasifikasi ilmu hukum juga berbeda-beda, tergantung sudut pandang dan pengalaman empirik ahlinya.

Sekian yang dapat Penulis bagikan pada kesempatan kali ini, terimakasih.

Salam Justitia!
 





Post a Comment

1 Comments

Silahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)