
Sumber gambar : https://www.fajarpos.com/edukasi/09/09/2018/sekelumit-tentang-pemikiran-aristoteles/
Penulis
sebelumnya ingin mengatakan bahwa dalam tulisan kali ini Penulis tidak
mengarahkan pembaca untuk berfilsafat, namun adalah untuk berkenalan dengan
filsafat hukum. Penulis sendiri sebenarnya masih jauh untuk bertemu dengan
materi filsafat hukum apabila kita beralasan atas kurikulum yang telah
dibuatkan oleh fakultas Penulis (semester 4), namun hal demikian bukan alasan
untuk menunda mempelajari filsafat hukum, Penulis sendiri mulai tertarik mengenal
filsafat hukum atas dorongan seorang dosen pada saat Penulis masih berada di
semester 1 (satu). Sekali lagi Penulis menekankan bahwa tulisan kali ini
melihat kematangan diri Penulis dalam berfisafat masih dalam tataran berkenalan
dengan filsafat hukum, belum mampu untuk berfisafat dalam arti yang sebenarnya.
Penulis dalam tulisan kali ini akan mencoba memperkenalkan filsafat hukum
dengan cara socratic method,
berangkat dari pertanyaan-pertanyaan dasar mengenai filsafat hukum, yang pada
dasarnya jawaban atas pertanyaan tersebut nantinya bukanlah murni dari hasil
pemikiran Penulis, tetapi adalah hasil dari pada bacaan Penulis atas beberapa
buku filsafat hukum dan beberapa buku filsafat lainnya. Sebelum kita mengenal
filsafat hukum mungkin ada baiknya Penulis memperjelas apa itu yang dimaksud
dengan “berkenalan dengan filsafat” dan apa bedanya dengan “berfilsafat”.
Berkenalan
dengan filsafat adalah suatu usaha untuk mempu mengidentifikasi hal-hal yang
secara umum telah disepakati dan ditunjuk sebagai filsafat. Hal demikian dapat
kita rasakan saat kita mulai berkenalan dengan aneka pemikiran dan perenungan
filosofis dari pada para filsuf, baik mereka yang hidup pada masa pra Sokrates, masa Sokrates, dan pasca Sokrates
(Pembagian menurut Prof. Juhaya S. Dalam
bukunya). Sehingga disini filsafat hanya sebagai objek pembelajaran
(pengenalan) saja ketimbang tindakan/perefleksian dari pada subjek (diri kita).
Sedangkan berfilasafat adalah melakukan suatu refleksi kritis aras semesta
hidup yang ingin dan dapat kita ketahui sebagai manusia. Hasil tindakan
refleksi tersebut adalah suatu pemikiran dan perenungan filosofis. Berbeda
dengan yang sebelumnya, dalam hal ini filsafat bukan sebagai objek, melainkan
sebagai suatu predikat oleh si subjek. Namun pada dasarnya, berfilsafat tidak
harus berkenalan terlebih dahulu dengan filsafat melalui hukum, tanpa kita
sadari sebenarnya kita juga pernah dan sering saat masih kecil bahkan untuk
melakukan perenungan filsafat. Mungkin kaum umum akan merespon aneh atas
pertanyaan-pertanyaan dari anak kecil misalnya, katakan saja pertanyaan
demikian, “mengapa langit berwarna biru?” atau “mengapa burung bisa terbang
sedanglan ayam tidak bisa? Padahal mereka sama-sama memiliki sayap?” pertanyaan
mendasar seperti ini sebenarnya sudah merupakan berfilsafat pada umumnya. Mari
kita mulai perkenalan dengan filsafat hukum.
Apa itu filsafat ?
Secara etimologis,
kata filsafat berakar dari kata “philos”
dan “sophia”, philos berarti cinta atau suka sedangkan sophia artinya bijaksana. Secara etimologis filsafat juga sering
dikatakan berasal dari bahasa arab, yakni kata falsafah. Namun sebenarnya, kalau kita melihat perbedaan antara
pemaknaan filsafat antara kata philosophia
dengan falsafah sangat berbeda
arti dan tujuannya. Philosophia merupakan
istilah yang berasal dari filsafat barat, yang sangat diwarnai dengan penekanan
jarak antara subjek (manusia) dan objek (dunia), peranan rasio dan kritis
sangat memegang peran penting dan radikal dalam hal ini (walau tidak secara
umum). Sedangkan falsafah merupakan
istilah yang berasal dari filsafat timur yang memandang bahwa subjek dan objek
memiliki kebersatuan dan ke-harmonisan yang kuat religionitas dan kebijaksanaan
hidup adalah tujuan utama falsafah. Jadi
sebenarnya berbeda tujuan pemaknaan antara philosophia
dan falsafah sebenarnya kalau kita
melihat tujuannya. Setidaknya escara etimologis kedua istilah tersebut memiliki
kedudukan yang sama.
Secara
terminologi, Penulis akan mengutip beberapa pendapat filsuf terkemuka atas
pengertian apa itu filsafat sebagai berikut :
a. Plato
Filsafat adalah pengetahuan tentang segala yang ada, ilmu
yang berminat untuk mencapai kebenaran yang asli
b. Aristoteles
Filsafat adalah ilmu yang meliputi kebenaran yang
terkandung di dalamnya ilmu-ilmu
metafisika, logika, etika, ekonomi, politik dan estetika.
c. Al-Farabi
Filsafat adalah ilmu pengetahuan tentang alam maujud dan
bertujuan menyelidiki hakikat yang sebenarnya
d. Immanuel Kant
Filsafat adalah ilmu pokok dari segala pengetahuan yang
meliputi empat permasalahan pokok, yaitu :
-
Apakah yang dapat kita ketahui?
-
Apakah yang boleh kita kerjakan?
-
Sampai dimanakah pengharapan kita?
-
Apakah manusia itu?
Apa itu filsafat Hukum ?
Kemudian
apa itu filsafat hukum secara terminologi? Akan Penulis sajikan juga atas
pengertian-pengertian para filsuf dan pemikir hukum sebagai berikut :
a. Gustav Radbruch
Filsafat hukum adalah filsafat yang berkaitan dengan
persoalan-persoalan nurani manusia
b. Prof. Mochtar Kusumaatmadja
Filsafat hukum adalah bagian dari filsafat yang objeknya
khusus hukum.
c. Zoachim Friderich
Filsafat hukum adalah filsafat terapan (dapat diterapkan pada
masyarakat dengan cara meyusun teori). Contoh filsafat terapan adalah teori Roscoe Pound tentang social engineering yang dibawakan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja ke
Indonesia pada masa ORBA, walau hal ini nantinya pemaknaan atas social engineering tersebut dibantah
oleh Prof. Achmad Ali dalam bukunya,
dimana Prof. Achmad Ali menganggap
bahwa Prof. Mochtar Kusumaatmadja
telah memanipulasi teori Roscoe Pound tersebut
untuk kepentingan politik, apalagi pada masa ORBA Prof. Mochtar Kusumaatmadja sempat menduduki posisi menteri hukum
dan kehakiman, mungkin hal ini akan kita bahas di tulisan yang berbeda.
d. Meuwissen
Filsafat hukum adalah suatu bagian dari filsafat umum, dan
karena setiap uraian tentang arti (defenisi) dari filsafat sudah mengandaikan
suatu titik tolak kefilsafatan tertentu.
e. JJ.H. Bruggink
Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridik,
karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang
timbul dalam hukum.
f. Prof.
Soerjono Soekanto
Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai-nilai
dan penyerasian nilai-nilai.
g. M. Van Hoecke
Filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada
gejala-gejala hukum.
h. Posner
Filsafat hukum adalah filsafat yang menganalisis
abstraksi-abstraksi tingkat tinggi, dengan menggunakan pendekatan aliran-aliran
pemikiran yang dikenal dalam ilmu hukum, seperti hukum alam, positivisme,
utilitarisme, historisme, realisme, sosiologis, antropologis dan lainnya.
Penulis pribadi lebih mudah memahami defenisi filsafat hukum
yang disajikan oleh Posner, karena
hal itulah yang telah ditemui dan dirasakan oleh Penulis selama berkenalan
dengan filsafat hukum.
Siapa yang menjadi subjek dan apa yang menjadi objek filsafat Hukum ?
Subjek
disini adalah kita manusia, sebagai mana yang sering dikatakan oleh dosen
Penulis dalam kuliahnya, Dr. Davit
Ramadhan bahwa manusia memiliki alat-alat kelengkapan terdiri dari rasio,
raga dan rasa. Peranan rasio dan rasa sangat besar dalam berkenalan maupun
berfilsafat. Manusia pada dasarnya adalah makhluk yang haus akan keingintahuan
terhadap suatu hal yang pada akhirnya mengharapkan suatu hasil yang didapati,
yakni pengetahuan. Pengamatan berujung perefleksian adalah proses dalam berfilsafat
seperti yang dikatakan oleh mereka-mereka yang sudah terbiasa dalam kehidupan
berfilsafat. Kemudian apa yang menjadi objek dalam filsafat hukum?. Objek
adalah sesuatu hal yang kita pilih untuk kita hadapi, diamanti atau
direfleksikan, dalam filsafat hukum adalah hukum itu sendiri yang menjadi objek
beserta seluruh ruang lingkupnya.
Bagaimana metodologi dalam filsafat Hukum ?
Metodologi
adalah cara kita dalam menghadapi hal yang akan kita amati atau akan kita
refleksikan. Metodologi disini memiliki fungsi untuk menghubungkan antara
subjek dan objek yang telah kita bahas sebelumnya. Metodologi sebagai suatu
pendekatan yang akan digunakan oleh subjek dalam menghadapi objek yang telah
ditentukan dalam berfilsafat nantinya. Metodologi yang kita pilih akan menentukan
tempat kita dalam mengamati hal yang kita amati. Setiap subjek dapat menentukan
sudut pandangnya sendiri, tidak heran apabila sering terjadi perbedaan sudut
pandang para pemikir hukum/ filsuf hukum atas pengertian dan tujuan hukum, hal
demikian sangat mustahil akan ada kesamaan antar abad kita katakan misalnya,
karena ruang dan waktu serta lingkup yang mempengaruhinya kerap berubah seiring
beralihnya zaman.
Apa yang menjadi tujuan filsafat hukum ?
Bahkan terlalu
ringkas membuat tujuan filsafat hukum dalam ratusan lembar buku, karena begitu
kompleks dan luasnya kajian filsafat hukum, belum lagi aliran-aliran yang ada
dalam filsafat hukum beserta perbedaan pandangan antara pemikir-pemikir yang
menganutnya, sehingga muncul istilah “neo”. Namun Penulis berusaha membuat
suatu akar pemahaman untuk ini. Tujuan tidak akan lepas dari objek dan
metodologi yang telah kita bahas sebelumnya. Metodologi merupakan pisau
analisis yang akan digunakan dalam mengulas objek yang telah
ditentukan/dipilih. Namun pada dasarnya, tujuan filsafat hukum adalah mengenal
hukum itu secara secara hakikat yang akan berawal dari pertanyaan “apa itu
hukum?”, yang nantinya akan berujung pada pelaksanaan hukum setelah melalui
pertanyaan berdasarkan refleksi “bagaimana hukum seharusnya?”, Katakan saja
misalnya mereka yang beraliran positivisme klasik, hukum adalah apa yang
tertulis dalam buku (undang-undang/legis)
oleh penguasa yang berdaulat dimana akan diterapkan pada masyarakat (memiliki
sifat memaksa) yang apabila ditentang akan dijatuhi sanksi (Jhon Austin).
Apa yang menjadi pokok pembahasan filsafat Hukum ?
Penulis
akan mengutip tulisan Prof. Otje Salman dalam
hal ini. Prof. Otje Salman mengatakan
yang menjadi pokok pembahasan filsafat hukum adalah sebagai berikut :
a. Masalah
tujuan hukum (beberapa pemikir hukum yang mendukung : Prof. Soerjono Soekanto atas pemikirannya mengenai keserasian
antara ketertiban dengan ketentraman, Jeremy
Bentham atas teori utility nya).
b. Masalah
mengapa orang menaati hukum (filsuf yang mendukung : Demousteneus, atas pemikiran yang intinya mengatakan bahwa hukum
berasal dari Tuhan, berasal dari kebiasaan yang bijaksana, berasal dari
kesusilaan, berasal dari persetujuan)
c. Masalah
mengapa negara berhak menghukum (beberapa pemikir hukum yang mendukung : Hans Kelsen atas teori kedaulatan
negara).
d. Masalah
hubungan hukum dengan kekuasaan (Pemikir hukum yang mendukung : Prof. Mochtar Kusumaatmadja atas teori social engineering Roscoe Pound yang dibawanya ke Indonesia)
e. Masalah
pembinaan hukum (Pemikir hukum yang mendukung : Prof. Mochtar Kusumaatmadja, berdasarkan pendapatnya yang
diutarakannya pada masa ORBA dapat dibaca dalam buku Prof. Acmad Ali, Teori Hukum dan
Teori Peradilan)
f. Masalah-masalah hakikat hukum (beberapa filsuf dan
pemikir hukum yang mendukung : Thomas
Aquinas dan Augustinus atas
teori Teokrasi, Hans Kelsen atas
teori kedaulatan hukum, Jellinek dan
Laband atas teori kedaulatan negara,
Jhon Locke, Hobbes, Rousseau atas
teori social contract, ini secara haris
besar karena social contract dari
ketiga pemikir tersebut tidak sama alasan dan tujuannya).
Bagaimana langkah dalam pemahaman berfilsafat Hukum ?
Mengutip
dari buku yang ditulis oleh Antonius
Cahyadi dan Fernando Manullang dengan
memasukkan sedikit serbuk dari Penulis, sebagai berikut :
a. Mengerti
dan memahami problem yang terkandung dalam kenyataan filosofis, artinya pada
dasarnya harus mengerti atas pertanyaan yang akan dibahas/ direnungkan,
teringat dengan kalimat yang dituliskan oleh L. Kattsof dalam bukunya, mereka yang bertanya secara mendasar
tanpa memiliki jawaban pada alasan pertanyaannya bukanlah berfilsafat,
melainkan orang bodoh.
b. Setelah
sudah memahami problem yang muncul, kita harus melihat berbagai kemungkinan
jawaban yang ada beserta argumen-argumen baik yang menguatkan ataupun
melemahkan, karena filsafat itu pada umumnya sangat toleransi pada suatu
perbedaan, mengikuti saja tanpa menerima perbedaan pendapat bukanlah filsafat,
metode percaya saja hanya bisa kita gunakan dalam ranah agama.
c. Terakhir
adalah mencoba melihat sekali lagi pernyataan yang memungkinkan jawaban yang
kita ajukan untuk dilemahkan (falsifikasi). Dalam tahapan ini kita mencoba
mengkritisi jawaban yang kita ajukan sendiri dalam rangka afirmasi terhadap
jawaban yang kita miliki, teringat pada perkembangan teori dalam ranah
berfilsafat yang dinyatakan oleh Prof.
Acmad Tafsir dalam bukunya, tingkat kedudukan terkuat teori dapat
dipatahkan oleh teori yang baru dimana dapat mematahkan teori yang telah
memiliki kedudukan yang kuat sebelumnya yang telah tidak dapat menjawab
permasalahan yang diajukan (melalui proses berfilsafat juga dalam hal ini)
Apa kegunaan berfilsafat dalam Hukum ?
Tidak asal
masuk, apa lagi asal hafal saja! Inilah inti kegunaan dari pada berfilsafat
dalam hukum. Seperti yang dikatakan oleh
Prof. Franz Magnis Suseno dalam
bukunya, filsafat akan mengarahkan kita untuk berfikir metodis, logis, bertata
tertib dan secara tegas mendasarkan diri pada fenomena-fenomena. Pertanggung
jawaban secara intelektual adalah ujung dari pada filsafat, tidak heran mereka
yang sudah dapat berfilsafat akan selalu dibayang-bayangi pertanyaan yang
sewaktu-waktu dapat menjatuhi pendiriannya. Kalimat yang paling cocok untuk
mereka yang asal terima suatu ilmu mungkin tepat seperti yang dikatakan oleh Prof. Franz Magnis Suseno dalam
bukunya, “hanya membebek saja”. Dogmanik hukum adalah salah satu contoh dimana
kita akan diajari menerima hukum begitu saja, terlebih apabila telah dituliskan
dalam suatu undang-undang oleh pemerintah, sudah fix adalah hukum benar dalam artian penerapannya, padahal tidak
menutup kemungkinan ada unsur politis dibaliknya, seperti yang dikatakan oleh Frederic Bastiat dalam bukunya (versi
terjemahan) yang mengatakan dalam suatu kedudukan pemerintahan tidak menutup
kemungkinan bahwa si legislator tersebut ternyata juga adalah seorang
pengusaha. Berfilsafat dalam hukum akan mengajak dan meningkatkan daya kritis
kita terhadap hukum yang ada, persoalan-persoalan di dalamnya, serta akan
berujung pada pandangan terhadap bagaimana hukum yang semestinya. Penulis
menyarankan pembaca untuk membaca buku yang ditulis oleh Guru besar Yale University dan university of
columbia, Prof. Thomas E. Davit yang berjudul “Nilai-nilai dasar dalam hukum”
(terjemahan) yang dimana dalam pembahasan yang dilakukan oleh Prof. Thomas E. Davit tersebut terjadi
kerancuan penegakan hukum apabila kita berangkat dari begitu banyaknya jumlah
bahasa yang dimiliki umat manusia, buku tersebut bisa menjadi awal rancunya
penegakan hukum sebenarnya. Butuh pengorbanan untuk serius dalam membaca
buku-buku filsafat, terkhusus dalam hal ini adalah filsafat hukum, waktu
menjadi modal yang harus kita persiapkan, terutama bagi pembaca yang masih baru
memulai, rasa sia-sia diawal merupakan suatu kewajaran, mengorbankan waktu
adalah kunci untuk memulainya, daya kritis yang anda dapatkan akan menjadi
bayaran yang begitu besar dikemudian hari, Penulis dalam hal ini sedang
berproses untuk memperolehnya.
Apa yang menjadi pokok kajian filsafat Hukum ?
Dalam hal
ini Penulis akan memadukan pendapat Prof.
Zainal Arifin melalui pendapatnya dalam bukunya dan Van Hoecke yang dikutip oleh Dr. JJ.H. Bruggink di dalam bukunya kemudian dengan memadukan sebutir pendapat Penulis, sebagai berikut :
a. Ontologi
hukum
Yaitu ilmu tentang segala sesuatu (tentang hakikat sesuatu).
Dalam hal ini akan dilakukan suatu penelitian yang mendasar terhadap hukum dan
hubungan antara hukum dan moral.
b. Aksiologi
hukum
Yaitu ilmu tentang nilai. Misalnya seperti penetapan nilai
keadilan, kepatutan, persamaan, kebebasan dan sebagainya.
c. Ideologi
hukum
Yaitu ilmu tentang tujuan hukum yang berkaitan dengan cita
manusia. Dalam artian mengejawantahkan wawasan meyeluruh tentang manusia dan
masyarakat. Hal ini dapat kita lihat Pancasila sebagai ideologi negara kita,
Indonesia.
d. Epistemologi
hukum
Yaitu ilmu tentang pengetahuan hukum. Hal demikian akan
diwujudkan dalam suatu penelitian terhadap pertanyaan sejauh mana pengetahuan
tentang hakikat hukum dimungkinkan.
e. Teleologi
hukum
Yaitu ilmu tentang tujuan hukum. Menentukan makna dan tujuan
dari suatu hukum.
f. Teori ilmu
dari hukum
Yaitu filsafat sebagai meta teori, atau sebagai meta-meta
teori seperti yang dikatakan oleh Prof.
Sudikno dalam bukunya Teori Hukum.
g. Logika
hukum
Ilmu tentang cara berfikir yang benar. Berfikir disini adalah
dalam hal pemikiran yuridik dan argumentasi yuridik.
Dimana letak filsafat Hukum di dalam hukum itu ?
Pemikir
hukum yang paling Penulis ingat dalam memberikan pendapat atas kedudukan dari
pada filsafat hukum dalam hukum adalah dari Prof. Lili Rasjidi dan Prof.
Sudikno. Prof. Lili Rasjidi mengatakan
bahwa filsafat hukum akan disentuh apabila teori hukum telah berhenti
menjalankan tugasnya, lebih jelas lagi nantinya kita akan melihat suatu bagan
yang dibuatkan oleh Prof. Sudikno dalam
bukunya, dimana Beliau meletakkan filsafat hukum berada di atas teori hukum,
kemudian beliau memberikan sebutan terhadap filsafat hukum tersebut sebagai
meta meta teori (teorinya teori). Sehingga dapat kita pahami bahwa kedudukan
filsafat hukum berada di tempat tertinggi hukum. Tepat seperti yang dikatakan
mereka-mereka yang menulis buku filsafat, filsafat muncul apabila ilmu telah
berhenti bekerja, tidak heran mereka menyatakan bahwa filsafat hukum adalah
induk dari segala ilmu, semua diawali dengan filsafat dan diakhiri oleh
filsafat.
Penutup, apakah filsafat itu menentang agama ?
Hal
demikian yang sering diucapkan oleh mereka yang belum pernah membaca filsafat,
dan saya pastikan mereka tidak mengenal apa itu filsafat. Bisanya dan sudah Penulis
nilai dari mereka-mereka yang mengatkan demikian, tidaklah mereka sebenarnya
pernah menyentuh filsafat itu, mereka hanya mengetahui filsafat dari kuping ke
kuping tanpa membaca dan memahaminya secara langsung atau kita menggunakan
kalimat yang telah Penulis tegaskan diawal, “bekenalan dengan filsafat hukum”.
Disini Penulis akan banyak mengambil pandangan Prof. Juhaya dalam bukunya yang berjudul “Filsafat dan Etika”. Prof. Juhaya adalah seorang muslim yang
sering melakukan khotbah di masjid, anda bisa melihatnya di platform Youtube. Prof. Juhaya mengatakan bahwa filsafat
dan agama pada dasarnya memiliki kesamaan, dimana keduanya ingin mencapai
kebenaran yang sejati. Agama yang dimaksud oleh Prof. Juhaya adalah agama samawi, yaitu agama yang diwahyukan oleh
Tuhan kepada nabi dan rasul-Nya. Yang membedakan keduanya hanya cara menerima
kebenaran, apabila filsafat akan menerima suatu kebenaran apabila telah
melakukan penyelidikan sendiri artinya hasil pemikiran belaka, maka agama
menerima suatu kebenanran atas suatu kepercayaan. Namun disini juga perlu kita
ketahui bahwa filsuf-filsuf besar juga ada yang menyerukan agama dan bahkan ada
yang berpaling untuk beragama, anda bisa lihat saat Immanuel Kant mencetuskan alasan XY=Z, alasan yang dibuatkan oleh Immanuel Kant adalah ada ada sebab yang
utama dan asal hakiki, yakni Tuhan yaitu Z. Dia mengeluarkan pemikiran XY=Z
untuk mematahkan pertanyaan empirisme, anda dapat membacanya di dalam buku Prof. Ahmad Tafsir yang berjudul “Ilmu
Pengetahuan manusia”. Jadi pada intinya, filsafat tidak menentang agama, hanya
sekedar mempertanyakan, apabila anda telah membaca tulisan Penulis secara
komprehensif, akan anda dapati tulisan L.
Kattsof yang telah Penulis kutip dalam hal ini tentang bagaimana sebenarnya
pertanyaan filsafat itu. Penulis sendiri adalah kriten yang taat, dan tidak ada
keraguan dari diri Penulis atas agama tersebut, selama Penulis tidak dapat
menjawab pertanyaan yang timbul dalam agama tersebut, berarti Penulis adalah
benar-benar manusia yang terbatas, bukan manusia yang sempurna, bahkan butuh
berpedoman lebih lagi pada agama tersebut.
Sebenarnya
tulisan ini berakhir pada sub pembahasan diatas, namun sebagai pemberitahuan,
dalam waktu kosong yang dimiliki Penulis, Penulis akan membuat penulisan yang
serius mengenai filsafat pada blog Detik Mahasiswa Hukum ini, namun sebagai
pengantar ada baiknya Penulis memberikan gambarannya pada pembaca yang mungkin
akan tertarik mengikutinya. Sejarah filsafat hukum akan saya paparkan dengan
mengutip dari buku Prof. Otjie Salman sebagai
berikut :
a. Filsafat
hukum sebelum abad 20
1. Zaman
yunani – Romawi (Hukum alam) meliputi :
-
Alam pikiran kuno
-
Plato
-
Aristoteles
-
Hukum Romawi
2. Abad
pertengahan (Hukum dan Agama) meliputi :
-
Augustinus
-
Thomas
Aquinas
-
Hukum Islam
3. Zaman
Reinassance (Hukum dan Pribadi) meliputi :
-
Pelopor zaman baru
-
Abad ke-16
-
Jhon locke
-
Aufklarung di prancis
-
Immanuel Kant
4. Abad ke-19
(Hukum dan Sejarah, Hukum dan Ilmu Pengetahuan) meliputi :\
-
Hegel
-
Karl Marx
-
Mazhab hukum historis
-
Positivisme sosiologis
-
Ajaran hukum umum
b. Filsafat
hukum abad ke-20
1. Neokantianisme,
Neohegelisme, Neomarxisme, meliputi :
-
Rudolf
Stammler
-
Hans Kelsen
-
Gustav
Ranbruch
-
Neohegeisme
-
Neomarxisme
2. Neopositivisme,
meliputi :
-
Realisme hukum amerika
-
Realisme hukum skandinavia
-
Alf Rose
-
H.L.A Hart
-
Julius
Stone
-
Jhon Rawls
3. Sosiologi
hukum
-
Max Weber
-
Leon Duguit
-
Eugen
Ehrlich
-
Theodor
Geiger
-
Maurice
Haurion
-
George
Gurvitch
4. Fenomenologi
dan Eksistensialisme
-
Adolf
Reinach
-
Paul
Amselek
-
Eksistensialisme Jerman
-
Eksistensialisme Perancis
5. Teori-teori
hukum alam
-
Fancois
Geny
-
Yohannes
Mesner
-
Emil
Brugnner
-
W.A.M
Luypen
-
Agama dasar hukum
Penulis
nantinya akan membahas per aliran yang ada disetiap masa perkembangan filsafat hukum tersebut, walau tidak
akan mengutip semua pemikiran dari pada pemikir dan filsuf hukum yang ada,
keberagaman litelatur milik Penulis juga akan mempengaruhi penulisan nantinya. Sedikit info juga mengenai tulisan ini, Penulis hanya mengerjakannya dalam waktu 5 jam dengan materi sebanyak dan sedemikian rumitnya ini, jadi mohon maaf apabila ada kesalahan dalam tulisan ini, masukan dan kritik dari pembaca sangat Penulis harapkan.
Sekian dan terimakasih.
Salam
Justitia !
Catatan Penulis : Kenapa Penulis tidak mencantumkan sumber pustaka? Penulis bukannya tidak mencantumkannya, disetiap tulisan yang ditulis oleh Penulis (Geofani Milthree Saragih) selalu ditautkan dalam tulisannya, hal ini agar pembaca benar-benar membaca tulisan dari Penulis, terimakasih.
2 Comments
Saya tunggu tulisan brikutnya bung
ReplyDeleteMantap bung mudah dicerna materinya,,ditunggu kelanjutannya
ReplyDeleteSilahkan berikan tanggapan dan masukkan Anda :)