KODIFIKASI HUKUM

Penulis : Tuti Widya Ningsih

Kodifikasi Hukum Di Eropa Kontinental
 Sumber gambar : https://butew.com/2017/12/13/pengertian-kodifikasi-hukum/

Halo, insan yuris pembaca setia Detik Mahasiswa Hukum. Kali ini penulis akan sedikit membahas tentang apa itu kodifikasi hukum.

Kodifikasi hukum menurut R. Suroso dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal.77) adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi yang sama. Lain halnya dengan Satjipto Raharjo dalam bukunya Ilmu Hukum, (hal.92), beliau mengatakan bahwa kodifikasi adalah untuk membuat kumpulan peraturan perundang-undangan itu menjadi sederhana dan mudah dikuasai, tersusun secara logis, serasi, dan pasti.

Kodifikasi hukum mulai dilancarkan di Eropa sejak tahun 1804 dan diawali dengan Code Napoleon yang resminya disebut Code Civil des Francais. Pada tahun 1793 Kaisar Napoleon memerintahkan pada suatu komisi hukum beranggota empat orang untuk menyusun kodifikasi hukum Prancis. Secara terbuka diakui, bahwa perancangannya banyak dipengaruhi oleh Codex Iuris Civilis dari Iustinianus.

Sebenarnya Code Napoleon bukanlah bukanlah awal dari kodifikasi di Eropa, karena sudah didahului oleh Codex Maximilianeus Bavaricus Civilis (Bavaria, Jerman, 1756). Namun Code Napoleon yang disusun dengan diberlakukannya Code de Commerce (KUH Dagang, 1806), Code de Procedure Civil (KUH Acara Perdata, 1807) dan Code Penal (KUH Pidana, 1810) sert penaklukan yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte (1769-1821) telah berpengaruh besar terhadap proliferasi sistem kodifikasi hukum (Romawi) ke banyak bagian dunia.

Tujuan utama dari kodifikasi adalah untuk mendapat kesatuan hukum (rechtseenheid) dan memberikan kepastian hukum (rechts-zakerheid) kepada rakyat. Tetapi kodifikasi hukum memiliki sisi positif maupunn negatifnya sendiri. Karena kodifikasi mengakibatkan pembakuan ketentuan-ketentuan hukum, ia menjadi foto statik dari norma sosial yang sebenarnya terselenggara secara dinamis. Dengan begitu kodifikasi sebenarnya merupakan contradictio in terminis terhadap sifat hukum itu sendiri. Menurut penulis, itulah mengapa hukum (hukum positif) akan selalu tertinggal dengan kenyataan hidup masyarakat dan fakta-fakta sosiologis.

Sisi positif dari kodifikasi adalah pembatasan, jika tidak dapat penulis sebut sebagai pemberantasan kesewenang-wenangan penguasa dalam menentukan apa yang hukum dan apa yang bukan hukum, yang sampai pada zaman itu masih banyak berada di tangan para penguasa monarkis, yang justru kemudian ditabrak oleh Napoleon dan Revolusi Prancis.

Meskipun ada kontradiksi itu, pada kenyataannya mulai abad ke-19 kodifikasi justru menjadi praktik baku dalam berbagai sistem hukum nasional maupun internasional. Sebagai contoh, Amerika Serikat yang yang menganut sistem Common Law, nyatanya menyelenggarakan pemerintahan dengan mengandalkan Codex juga.

Itu saja yang penulis ingin sampaikan di blog kali ini. Terus pantau Detik Mahasiswa Hukum untuk mengetahui update terbaru dari kami.

Salam Justitia!

Post a Comment

0 Comments