APA ITU HUKUM ?



https://www.kai.or.id/berita/14373/koneksitas-negara-hukum-dan-demokrasi.html
Sumber gambar : https://www.kai.or.id/berita/14373/koneksitas-negara-hukum-dan-demokrasi.html



Tidak ada manusia yang lepas dari kekangan hukum, bahkan manusia cacat secara fisik maupun psikis akan diatur oleh hukum. Cakap tidak cakapnya seseorang dimata hukum tetap akan memiliki dasar yang mengaturnya, sehingga hukum merupakan bagian eksternal jiwa manusia yang berasal dari luar dirinya. Hukum memiliki banyak sumber, klasifikasi, aliran, jenis dan faktor-faktor kualifikasi lainnya yang mengakibatkan sulitnya mendefenisikan apa itu sebenarnya hukum. Penulis telah membaca beberapa buku yang ditulis oleh para filsuf, pemikir hukum dan dosen bahwa didapati kesimpulan tidak ada kepastian arti apa itu hukum. Namun hal demikian bukan berarti kita tidak perlu memahami apa itu arti hukum, Lawrence Meir Friedman mengatakan bahwa mengetahui defenisi hukum dari berbagai sudut pandang dan arti itu dibutuhkan agar para pembaca dan pemerhati hukum memiliki dasar ataupun gambaran apa itu hukum, bahkan secara ekstream lagi, dalam bukunya An Introduction To Critical Legal Theory (Versi Terjemahan), Ian Ward mengatakan diakhiran bukunya apabila pembaca bukunya masih belum mengerti apa itu arti hukum setelah selesai membaca bukunya artinya Ia sukses dalam memperkenalkan hukum pada pembacanya, artinya apa? Si pembaca telah memahami apa itu hukum dan sedang berusaha untuk membuat pengertian sendiri mengenai hukum itu.

Sebagai pengantar, Penulis sendiri memiliki pendefenisian terhadap arti hukum. Berangkat dari kalimat yang sering dijumpai oleh Penulis dari beberapa buku, yang berbunyi “manusia lahir dijemput oleh hukum, hidup diatur oleh hukum, bahkan mati pun diatar oleh hukum” menafsirkan hukum itu sebagai bagian diri manusia yang bersifat memaksa. Singkat memang, tapi sudah cukup adil merangkul semua defenisi hukum dari beberapa latar belakang. Para mahasiswa hukum pasti sudah tahu sejak awal, bahwa hukum itu tidak hanya dalam bentuk tertulis, namun juga tidak tertulis, pegangan dasar kita untuk memahami defenisi hukum menurut Penulis. Manusia diciptakan oleh sang Maha Kuasa, hukum Tuhan telah berkenaan dengan manusia bahkan sebelum dirinya dilahirkan. Setelah lahir (sebagai umat beragama), kita akan “otomatis” memeluk satu agama (Konsekuensi UU Perkawinan), suka tidak suka pada saat itu kita akan mengikuti agama kedua orang tua kita. Seumur hidup selama konsisten terhadap satu agama, manusia tersebut akan tunduk pada hukum-hukum agamanya, siksaan akibat dosa diakhirat merupakan sanksi bersifat memaksa yang akan kita terima. Dari anak-anak hingga remaja (Penulis tidak sebutkan umurnya karena di sub sitem hukum kita, hampir setiap sub sistem hukum memiliki batasan umur sendiri) negara akan diikat oleh hukum, misalnya dalam hal ini secara konstitusional disebutkan dalam pasal 28B ayat (2) “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”, negara memiliki kewajiban atas ini (publik). Secara privat misalnya, diatur dalam UU No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan dalam pasal 5 ayat (1) huruf b, disebutkan “Adanya kepastian bahwa suami mempu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka”, dari sedikit contoh tadi dapat disimpulkan manusia sejak lahir hingga remaja pastinya minimal telah menimbulkan “sebab” hukum baik terhadap dirinya maupun orang disekitarnya. Dewasa (secara hukum) hingga meninggal kita pasti akan bertemu dengan hukum, apalagi yang bersifat administrasi, dari sudut pandang kekeliruan dalam interaksi manusia, apalagi melihat mental law enforcement kita, selama memenuhi unsur-unsur suatu pasal, jalanlah perkaranya tanpa melihat latar belakang secara sudut pandang kemanusiaan, begitu juga sesama saudara sebangsa setanah air yang masih banyak menuhankan sentimen semata, hingga muncullah pandangan bahwa rakyat Indonesia adalah pendendam, seperti yang dikatakan Prof. Andi Hamzah dalam bukunya. Kembali kepada defenisi hukum menurut Penulis di awal, hukum itu sebagai bagian diri manusia yang bersifat memaksa telah cukup untuk kita memahami arti hukum itu, selama ada suatu hal yang memaksa terhadap diri kita, itu adalah hukum, bahkan perintah dari penguasa yang tidak legal pun disebut hukum, kalau kita memahami hukum dari sudut pandang Jhon Austin sang pelopor hukum positif. 

Memang defenisi hukum yang diberikan Penulis terkesan sangat abstrak dan singkat, tapi ini bertujuan untuk mempermudah kita memahami hukum itu baik bagi kita pelajar hukum maupun masyarakat umum, kalau kita sesama pelajar hukum berdiskusi mengenai arti hukum mungkin akan didapati banyak defenisi hukum, bahkan waktu selama sehari saja tidak cukup untuk memberikan defenisi yang memuaskan bagi para pelajar hukum, teringat pada suatu kalimat yang Penulis dapati dalam buku Almarhum Prof. Achmad Ali yang berbunyi “apabila dua sarjana hukum berdebat tentang suatu hal, maka akan diperloeh tiga kesimpulan”, suatu pengharapan dari Penulis terhadap kenyataan ini. Jadi, selama kita berjumpa dengan sesuatu yang memaksa baik secara adikodrati maupun kondrat, itu adalah hukum.
Dalam tulisan kali ini, Penulis hanya mencoba merangsang kepada para pembaca artikel ini untuk sebatas memahami secara mendasar apa itu hukum, seperti yang telah dikatakan di awal, bahwa pendefenisian arti hukum itu adalah bebas, tidak ada arti pasti pengertian hukum itu dari siapa pun yang pernah hidup di dunia ini, pakar hukum yang anda kagumi sekalipun saya pastikan tidak akan pernah mengatakan bahwa defenisi hukum yang Ia katakan adalah defenisi yang final. 

Sekian tulisan singkat yang Penulis buat dari kejenuhan dari alam bentukan manusia yang terbatas ini, dilain waktu dan tulisan lainnya kita akan bahas defenisi hukum dari sudut pandang beberapa aliran hukum, lanjut kepada pemikir-pemikirnya hingga para penganut baik aliran maupun pendapat hukum dari pemikir-pemikir hukum yang pernah ada.

Salam Justitia

Link postingan terkait sebelumnya mengenai APA ITU HUKUM ?

Post a Comment

0 Comments